Tambang emas Poboya. (Ilustrasi) |
Palu, Jurnalsulteng.com- Ketua Dewan Adat Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu, Adjis L meminta kepada seluruh instansi pengambil kebijakan, agar memberikan tambahan waktu atau penundaan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
(Baca Juga: Penambang Emas Ilegal Poboya Hambat Aktivitas CPM )
"Sampai saat ini, sosialisasi soal penertiban 29 Maret mendatang, belum saya dapatkan sebagai ketua adat di Poboya," katanya yang dilansir Antara.
Sampai saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pengerukan material di lokasi tambang Poboya, yang dilakukan oleh masyarakat dan pengusaha PETI. Namun, aktivitas saat ini terang Adjis yang dilakukan, sebatas menyelesaikan proses perendaman material, Kata dia,.
"Kalau mereka tidak meyelesaikan itu, tentunya tidak ada emas yang mereka dapatkan, sementara kerugian yang mereka dapatkan sudah mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Ia berharap adanya kebijakan yang diberikan bagi kelompok PETI di Poboya. Menurut dia, kebijakan untuk menyelesaikan perendaman material merupakan hal yang paling penting, karena hasil dari itu dapat diberikan sebagian kepada masyarakat untuk pembangunan Infrastruktur.
"Sebenarnya kami dari lembaga ingin diundang sebelum munculnya pernyataan resmi soal penertiban, supaya kami bisa memberikan saran untuk ditunda lebih dahulu," harapnya.
Sebelumnya Kepolisian daerah Sulawesi Tengah akan menertibkan dua lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Poboya dan Dongi-Dongi.
"Kami telah mengeluarkan tujuh poin kesepakatan dalam Rakor penanganan terpadu PETI di Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya dan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Rabu (23/3/2016)," kata Wakapolda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Leo Bona Lubis.
Adapun tujuh poin kesimpulan itu yakni seluruh instansi sepakat, untuk segera melakukan penindakan terhadap kegiatan PETI di TNLL dan Tahura Poboya. Seluruh instansi sepakat bahwa kegiatan penangan terpadu terhadap PETI, diawali dengan langkah peringatan selama tiga hari pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret. Selanjutnya tanggal 29 Maret 2016 dilakukan langkah penegakan hukum dengan menggunakan kekuatan dan personil gabungan semua unsur instansi terkait lainnya.
Leading sektor dalam penangan terpadu terhadap permasalahan PETI, meliputi penertiban dan penegakan hukum adalah TNLL, dibantu oleh Pemprov Sulteng, Pemda Poso, Pemda Sigi dan Pemkot Palu, serta dibantu dengan instansi lainnya. Pasca penertiban dan penegakan hukum, kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh TNLL dan pelaksanaannya nanti, diharapkan dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah penanganan PETI di Poboya, menindaklanjuti upaya kesepakatan yang dilakukan oleh Pemkot palu dan Polres palu dengan melibatkan pengambil kebijakan lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum. Selama pelaksanaan upaya penanganan secara terpadu, permasalahan PETI di TNLL, maka segera dilakukan perumusan langkah untuk melakukan penanganan penambanga emas ilegal di Tahura poboya.
Kemudian, TNLL siap membantu anggaran penegakan hukum walaupun terbatas, sehingga akan diharapkan penggunaan anggaran nantinya dapat dilakukan secara optimal. (***)
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar