Salah satu penambang yang tertembak dalam bentrok dengan aparat dirawat di RS Bhayangkara Palu, Selasa (29/3/2016). (Foto; Jupri/Jurnalsulteng.com) |
Sigi, Jurnalsulteng.com- Upaya penegakkan hukum terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (peti) di Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berujung bentrok dengan polisi dan TNI, Selasa (29/3/2016) siang, menyebabkan 10 orang luka tembak peluru karet dan 50 lainnya ditahan polisi.
Bentrokan terjadi di sekitar pos Polisi Kehutanan (Polhut) Wilayah Ranoromba, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, mulai sekira pukul 14.00 WITA saat aparat keamanan menghalau sekitar 700-an penambang dan warga Dongi-dongi yang sedang berkonvoi menuju Kota Palu untuk berdemo di DPRD Sulteng.
Karena kesal perjalanan mereka dihalau, warga yang membawa benda-benda tajam seperti parang, kayu serta bambu itu mencoba menyerang aparat keamanan sehingga polisi terpaksa melepas tembakan peringatan, bahkan tembakan peluru karet ke arah warga.
"Ada 10 orang yang terluka kena peluru karet, namun sudah dilarikan ke RSU Bhayangkara Palu untuk mendapat perawatan," kata Wakapolda Sulteng Kombes Pol Leo Bona Lubis yang berada di lokasi untuk mengendalikan situasi.
Sementara itu, 50-an warga terpaksa ditangkap aparat karena melempari petugas dan melakukan perlawanan dengan menggunakan benda-benda tajam.
Akibat bentrok tersebut, jalur jalan Palu ke Palolo, Kabupaten Sigi serta Lore, Kabupaten Poso, macet total sejak sekitar pukul 14.00 WITA, dan sampai berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda jalan akan terbuka karena ketegangan masih terjadi antara aparat dan massa.
Ratusan kendaraan roda empat dan roda dua kini tertahan di kawasan hutan yang terletak sekitar 25 kilometer selatan Kota Palu tersebut.
Dari lokasi bentrok dilaporkan ratusan warga Dongi-dongi dan penambang emas di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) hendak menyampaikan aspirasinya ke DPRD Sulteng untuk meminta tambahan waktu untuk membereskan material yang mereka miliki di lokasi penambangan sebelum aparat melakukan tindakan hukum.
Mereka juga keberatan dengan tindakan aparat sejak beberapa hari terakhir ini yang merazia dan menahan semua material batu dan pasir mengandung emas hasil tambang mereka sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi penambang.
"Kami mau meninggalkan lokasi itu, tapi beri kami waktu untuk mengeluarkan material yang terlanjur ditambang," ujar seorang penambang.
Wakapolda Sulteng Leo Bona Lubis sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi seluruh instansi terkait di tingkat Provinsi Sulteng, Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi dan Pemkot Palu, penegakkan hukum terhadap para penambang liar di Dongi-dongi dan Poboya, Kota Palu, akan dilakukan mulai Selasa (29/3/3016).
"Upaya pendekatan persuasif dan sosialisasi agar penambang ilegal meninggalkan lokasi secara baik-baik sudah cukup lama dilakukan. Sosialisasi di Poboya sudah bertahun-tahun sedangkan di Dongi-dongi sudah berbulan-bulan, jadi tidak ada lagi toleransi bagi penambang liar itu," ujarnya yang dilansir Antara.
Sementara itu, di lokasi tambang Dongi-dongi, situasi tampak semakin sepi dan petugas keamanan mulai masuk menertibkan sejumlah penambang yang masih mencoba bertahan untuk melakukan aktivitas penambangan. (***)
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar