Darmin Sigilipu (kiri) dan Toto Samsuri (kanan). [Foto; Antara] |
Ketua KPU Poso Taufik Hidayat mengemukakan bahwa penetapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konsitui (MK) yang menangani sengketa pilkada Poso dengan perkara nomor 23/PHP.BUP-XIV/2016 dengan amar putusan tidak dapat menerima gugatan pemohon.
Acara itu ditandai pembacaan keputusan KPU Poso yang dilanjutkan penandatanganan berita acara yang isinya menetapkan pasangan Darmin Sigilipu/Toto Samsuri sebagai Bupati/Wabub Poso terpilih untuk periode 2015-2020.
Ketua KPU kemudian menyerahkan berita acara itu kepada pasangan Darmin Sigilipu-Toto Samsuri yang diusung Partai Golkar, PKS dan PKB, dengan disaksikan anggota Panwas, Kapolres dan Dandim Poso.[***]
Sumber; Antara
0 komentar:
Posting Komentar