>
Headlines News :
Home » » Drama Baru Golkar di Awal Tahun

Drama Baru Golkar di Awal Tahun

Written By Unknown on Sabtu, 02 Januari 2016 | 13.13.00

Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono . [Ilustrasi]
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Drama sengketa kepengurusan Partai Golkar tak kunjung usai. Masing-masing kubu masih sibuk berebut kekuasaan. Tak hanya itu, negara pun ikut campur melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang telah mencabut Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar kubu Munas Bali Aburizal Bakrie sebagai pemohon.

Melalui surat bernomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015, Yasonna mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tanggal 23 Maret tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.

Maka dari itu putusan kasasi MA bernomor 490K/TUN/2015 tiga bulan yang lalu itu, menggiring agar Golkar kembali ke kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009 silam. Namun berbenturan dengan surat putusan yang dilayangkan Yasonna tepat dengan habisnya masa kepengurusan Munas Riau, yaitu pada 31 Desember 2015. Sengketa internal partai pun akhirnya memasuki babak baru. Kedua kubu semakin terlihat berjauhan sebab masih berselisih paham.

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono lantas menanggapi keputusan Menkum HAM sebagai langkah negarawan yang patuh hukum. Agung juga mengklaim bahwa semenjak memasuki tahun 2016, Golkar berada pada titik kevakuman. Hal tersebut lantaran struktur pengurus tak sah secara hukum.

"Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 (besok), DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah. Baik itu Munas Riau, Munas Jakarta Ancol dan Munas Bali," kata Agung Laksono di kediamannya, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015).

Permasalahan ini tak bisa dihindari hingga merambat pada pengusungan kandidat pengganti Setya Novanto sebagai ketua DPR. Agung menyatakan bahwa saat ini baik dari kubunya maupun kubu Ical akan cacat hukum jika mendorong kadernya untuk gantikan Novanto.

"Terkait dengan pencalonan Ketua DPR RI dari Partai Golkar, agar pelaksanaannya ditunda sementara sampai dengan terlaksananya Munas Partai Golkar," tuturnya.

Menurut Agung, dalam Surat Keputusan Menkum HAM hari ini juga tidak menyebutkan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar diminta segera menggelar sidang dan mengambil keputusan dalam upaya melaksanakan Munas bersama Partai Golkar, paling lambat akhir Januari 2016.

"Jadi kalau ada berita Bali disahkan itu keliru, menyesatkan, pembohongan publik, itu angan-angan sendiri," ujarnya.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan menegaskan bahwa jika tak kunjung ada niat baik dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) maka kubunya akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Golkar dalam waktu dekat. Menurut Leo, SK Munas Riau dan SK Munas Ancol sudah tidak bisa digunakan.

Akan tetapi ada Mahkamah Partai Golkar yang masih bisa aktif secara hukum bekerja hingga Oktober mendatang. "Kedua SK sudah mati, yang satu masih hidup yaitu mahkamah partai. Mahkamah partai masih bisa memberikan waktu Oktober 2016. Kalau Aburizal tetap ngotot maka kami pihak Agung akan tetap melaksanakan Munas secara langsung," kata Leo.

Sementara itu dari kubu yang bersebrangan, melalui beberapa loyalisnya, kubu Ical ngotot bahwa ketika Yasonna mencabut SK kubu Agung, otomatis kubu Munas Bali yang sah secara hukum. Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham menegaskan bahwa saat ini tak ada kekosongan pengurus dalam partai berlambang Beringin tersebut. Idrus mengklaim meski SK Munas Ancol sudah dicabut Menkum HAM dan SK Munas Riau sudah habis masa berlakunya, lantas yang legal ialah hasil Munas Bali.

"Sama sekali tidak ada kekosongan. Pengadilan negeri sudah memutuskan bahwa Munas Ancol itu adalah tidak sah, Munas Bali lah yang sah. Tidak ada kekosongan sama sekali," ungkap Idrus.

Bahkan Idrus sesumbar akan memberi jatah jabatan bagi kubu Agung yang akan masuk kubunya. "Kita konsolidasi saja nanti, kita akan akomodasi kelompoknya Pak Agung dalam struktur kepengurusan kita yaitu hasil Munas Bali. Itu kan putusan pengadilan yang berlalu secara serta-merta," tuturnya.

Senada dengan Idrus, Wakil Ketua Umum partai Golkar versi Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin mendesak Yasonna segera menerbitkan SK pengakuan kepengurusan partai Golkar versi Ical. Bahkan Aziz mengancam Yasonna bisa masuk daftar menteri yang akan direshuffle jika tidak menerbitkan SK untuk hasil Munas Bali.

"Seharusnya Menkum HAM secara otomatis bisa menerbitkan SK (munas) Bali untuk kepengurusan Ical. Saya rasa sudah sepantasnya untuk mundur atau masuk dalam gelombang reshuffle," tegasnya.

Tak mau diam, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (2004-2009) ikut berkomentar. Wapres JK berharap agar ada perpanjangan yang bersifat sementara bagi SK hasil Munas Riau.

"Kalau sekarang ini ya pasti dasar hukum sebelum Jakarta, yaitu Riau. Karena Bali dan Jakarta tidak diakui kan dua-duanya, berarti Riau yang sisa. Tapi batasnya, perlu diperpanjang hanya batas sementara saja, tidak perlu permanen," pungkas JK.[***]


Sumber; Merdeka

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger