Ilustrasi |
Kelima rancangan perda tersebut, yakni tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji dan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Tiga rancangan perda tersebut merupakan rancangan perda terbaru sementara dua rancangan perda lainnya, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Derry Djanggola di Palu, Selasa, mengatakan rancangan peraturan daerah tersebut urgen dibahas karena menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
Pada kondisi daerah aliran sungai (DAS), misalnya, dari 1.654 wilayah DAS di daerah tersebut, terdapat 318 diantaranya perlu segera dipulihkan daya dukungnya.
Selain itu terdapat 1.336 DAS yang perlu dipertahankan daya dukungnya.
Derry mengatakan dalam lima tahun terakhir (2009-2014) terjadi peningkatan lahan kritis 142.360 hektare, kelas sangat kritis mencapai 36.985 hektare dan kelas agak kritis seluas 173.719 hektare.
Sebaliknya kata Derry, kelas potensial kritis terjadi penurunan seluas 2.077.237 hektare.
Menurut Derry data tersebut menunjukkan kualitas lingkungan DAS di Sulawesi Tengah sangat urgen untuk diselamatkan melalui instrumen hukum di daerah.
Sementara di satu sisi kata Derry, Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan pengelolaan DAS telah diserahkan ke pemerintah provinsi yang sebelumnya masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.[***]
Sumber; Antara
0 komentar:
Posting Komentar