>
Headlines News :
Home » , » KPU Nilai Akun Media Sosial Calon Liar

KPU Nilai Akun Media Sosial Calon Liar

Written By Unknown on Jumat, 18 September 2015 | 22.53.00

[Ilustrasi]
Palu, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah menilai akun media sosial (medsos) yang digunakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur maupun tim kampanye adalah akun liar karena tidak terdaftar di KPU setempat.

Sejak tahapan kampanye pemilihan kepala daerah dibuka secara serentak, hingga Jumat (18/9/2015) sore, belum ada satupun calon gubernur-wakil gubernur yang mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Sulawesi Tengah.

"Padahal kita lihat sendiri banyak sekali akun yang mengatasnamakan calon yang beredar di dunia maya," kata Komisioner KPU SUlawesi Tengah Syamsul Y Gafur.

Media sosial yang digunakan khususnya facebook berlangsung secara masif tidak saja oleh akun group facebook tetapi juga oleh orang perorang.

Syamsul mengatakan, akun tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karen belum terdaftar di KPU. "Semuanya masih liar," katanya.

Dia mengatakan, sosialisasi terhadap kampanye media sosial sudah sering kali disampaikan kepada tim sukses agar mendaftarkan akun kampanye media sosialnya sehingga bisa dikontrol oleh penyelenggara pemilu.

Syamsul mengatakan, KPU khawatir jika akun media sosial tersebut tidak dilaporkan berpotensi terselip kampanye yang masuk dalam kategori pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Syamsul, kampanye melalui media sosial sudah masif dan mudah dilakukan. "Sekarang sudah eranya media sosial dan efektif," katanya.

Dalam Peraturan KPU sudah jelas disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye berlangsung.

Pasangan calon wajib mendaftarkan akun resmi di media

sosial kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten dan kota sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Namun sudah memasuki 23 hari masa kampanye belum ada pasangan calon yang melaporkan akun resminya ke KPU.

"Pendaftaran akun media sosial itu menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian," kata Syamsul.

Menurut dia, materi kampanye dalam media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar dan atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Materi kampanye di media sosial disesuikan dengan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.

Syamsul mengatakan, akun media sosial tersebut wajib ditutup paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.[***]

Sumber; Antara 
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger