>
Headlines News :
Home » , » Bupati Donggala Didesak Terbitkan Perbup BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Donggala Didesak Terbitkan Perbup BPJS Ketenagakerjaan

Written By Unknown on Jumat, 11 September 2015 | 07.06.00

Persidangan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Donggala di Grand
Duta Hotel, Kamis (10/9/2015). [Antara] 
Palu, Jurnalsuteng.com- Lembaga tripartit yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulteng, mendesak Bupati Donggala Kasman Lassa segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar makin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Desakan tersebut dikemukakan pada pertemuan Persidangan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Donggala yang diselenggarakan di Hotel Grand Duta Palu, Kamis (10/9/2015).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala Masdin mengatakan tenaga kerja (buruh) merupakan penggerak utama ekonomi daerah. Bila hari tua mereka dan perlindungan terhadap risiko kerja sudah terjamin, maka tingkat kesejahteraan pekerja akan meningkat.

"Kami berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diutamakan agar semua pekerja di Donggala dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sinkronisasi data dengan pihak BPJS untuk merumuskan kebijakan dan implementasinya, karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Donggala masih sangat minim," ujarnya.

Ketua Apindo Sulteng Arthur Pangemanan mengatakan Apindo mendukung agar perbup yang menyatakan semua pemberi kerja dapat mendaftarkan tenaga kerja mereka ke dalam BPJS Ketenagakerjaan segera diterbitkan.

"Pergub dan Perbup akan semakin menguatkan Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja di lapangan dan akan meningkatkan kepesertaannya di wilayah Donggala, dan kalau bisa tahun depan seluruh pekerja bisa ikut program BPJS," ujarnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Sulteng, Muin mengemukakan dengan perlidungan jaminan sosial, para pekerja akan semakin baik taraf hidupnnya.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala Najmawati mengatakan saat ini perbup yang mengatur tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah ada di Bagian Hukum Pemkab Donggala.

"Kami sedang berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan Perbup yang mengatur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Donggala, dimana semua pemberi kerja yang meminta izin SITU, SIUP dan izin lainnya, wajib terdaftar sebegai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perbup ini juga mengatur kepesertaan tenaga kerja sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja informal," katanya.

Najmawati mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 2,1 persen dari total pekerja di Donggala yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Ia mengharapkan dukungan dan masukan dari Tripartit Donggala dalam menerbitkan perbup ini karena perbup ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 27 Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan.[***]

Sumber; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger