[Ilustrasi] |
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan laman Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online. Masyarakat dengan mudah dapat mengecek data diri, apakah tercantum sebagai pemilih di KPU setempat atau belum. Pengecekan bisa dilakukan di lama KPU.
"Kalau belum terdaftar, bisa lapor ke desa, atau ke KPU kabupaten/kota. Bisa juga ke KPU langsung dengan menunjukan indetitas asli, nanti KPU akan verifikasi," kata Husni di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2015).
(Baca Juga: Warga Palu Silahkan Cek DPS di Kelurahan )
Senada dengan Husni, komisioner KPU lainnya Ferry Rizky Kurniansyah menerangkan bahwa bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, sampai batas ketika DPT ditetapkan, maka KPU akan coba secara online menverifikasi nama pemilih tersebut.
"Misalnya, saya, jika saya tidak terdaftar saya akan secara langsung ketik di website KPU, nanti akan kita verifikasi di lapangan, benar, tidak, nama ini belum terdaftar di lapangan," jelas Ferry.
Langkah kedua yang bisa ditempuh adalah dengan Short Message Service (SMS).
"Jadi, ini upaya kalau memang ada orang yang belum terdaftar di DPS, sebelum DPT ditetapkan kita akan coba DPS-nya. Jadi kita bisa tinggal ketik nama, Oh, ya, saya belum terdaftar. Langsung ketik nama, nomor KTP-nya, nanti akan diverifikasi oleh petugas kami di lapangan," katanya.
Menurut Ferry, jika memang pemilih tersebut verified benar-benar tidak terdaftar nanti akan didaftarkan langsung. Mekanisme itu dilakukan sebelum DPT ditetapkan.
"Jadi, mendaftar secara online bahasanya. Tapi itu masih kita develop, karena memang diaturannya tidak ada, tapi ini untuk memudahkan saja," kata Ferry.
Sementara itu, total jumlah rekapitulasi DPS tingkat nasional yang dihimpun KPU melalui sistem daftar pemilih (sidalih) hingga saat ini berjumlah 97.408.604 pemilih dari 283 kabupaten/kota. Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 48.800.967 dan jumlah pemilih perempuan 48.607.637.[***]
Sumber; Viva
0 komentar:
Posting Komentar