![]() |
Aminuddin Ponulele (pakai kopiah) saat akan dibawa ke rutan Maesa Palu setelah sebelumnya diperiksa penyidik Kejati Sulteng, Kamis (4/6/2015). [Foto; Yusrin/JurnalSulteng] |
Palu, Jurnalsulteng.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) membatalkan penahanan Ketua DPRD H Aminuddin Ponulele. Alasannya, tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Bukit Jabal Nur Kecamatan Palu Timur Kota Palu itu tiba-tiba mengalami sakit.(Baca: Kejati Tunda Penahanan Ketua DPRD Sulteng )
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, H Sofyan Faried Lembah SH,MH meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Yohanis Tanak SH untuk bisa menahan kembali jika tersangka dugaan korupsi kolam renang ini sehat dari sakitnya.
"Saya ingatkan Kejati Sulteng, jika tersangka sudah sehat harus segera menahan kembali tersangka. Biarlah proses hukum berjalan dan nanti Pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidak," kata H Sofyan Faried Lembah yang dilansir RMOL, Sabtu (6/6/2015).
Menurutnya, proses hukum terhadap para tersangka dugaan korupsi kolam renang ini jangan tebang pilih. Siapa yang terlibat harus tetap di proses hukum.
(Baca Juga: Golkar Akan Berikan Perlindungan Hukum kepada Aminuddin )
"Pemilik perusahan H Muhiddin M Said Wakil Ketua Komisi V DPR-RI yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, juga harus diperiksa," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Johanis Tanak, dalam konferensi pers Kamis (4/6/2015) sore, mengatakan penahanan Aminuddin Ponulele terpaksa ditunda karena sesuai hasil pemeriksaan dia mengalami gangguan kesehatan atau sakit.
"Penahan kami tunda dulu, tapi kami akan terus memantau, dan jika sudah memungkinkan dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan harus ditahan sesuai aturan hukum, sesuai laporan medis yang diterima bahwa Aminuddin Ponulele mengalami sakit perlu menjalani pengobatan," tegas Yohanis Tanak SH,MH. [***]
Sumber; Rmol
0 komentar:
Posting Komentar