Jakarta, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) yang tengah berseteru untuk cermat dalam menentukan pasangan calon yang akan diajukan dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Desember mendatang.
KPU tidak akan mengizinkan perubahan pasangan calon apabila terjadi pergantian kepengurusan setelah calon resmi didaftarkan.
"Calonnya tidak boleh diganti, dia (calonnya) tetap. Kecuali terjadi hal-hal yang dibenarkan oleh undang-undang misal sakit atau meninggal dunia," tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Menurut Husni, pada prinsipnya parpol atau gabungan yang telah mengajukan calon harus punya legalitas seperti yang diatur dalam Undang Undang Parpol. Kalaupun terjadi pergantian kepengurusan, maka prosesnya tetap legal berdasarkan UU Parpol.
"Namun calonnya tidak boleh diganti," tegasnya.
Husni menambahkan, kemungkinan SK penetapan calon untuk digugat cukup besar. Namun, pihaknya memilih bersikap biasa dalam menghadapinya.
"Biasa saja karena setiap tahapan memang berpotensi. Yang jelas tahapannya begitu bahwa calon tidak boleh diganti walaupun kepengurusannya berganti," katanya.
Sementara itu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU terus menggenjot kinerjanya. KPU menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pilkada serentak di halaman kantor KPU. Simulasi ini dilakukan guna mengukur sejauh mana penerapan pilkada sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik.
"Ini simulasi yang kita coba se-riil mungkin. Tujuannya untuk memastikan apakah proses yang kami rencanakan dan susun di PKPUserta alat-alat yang kami gunakan telah sesuai," kata Komisioner KPUHadar Nafis Gumay.
Hadar mengatakan, jika dari simulasi diperoleh hasil yangsekiranya kurang, maka akan dilakukan evaluasi mengingat sejauh ini PKPUmasih dalamtahap penyusunan bersama Panja DPR. Misalnya, formulir ini kurang tepat, petugas di lapanganbebannya telalu banyak, nanti disimpulkan dan dimasukan ke dalam peraturan.
"Mungkin saja bisa berubah lagi yang sudah kami susun di PKPU," katanya.
Hadar melanjutkan, dalam simulasi yang digelar sejak pagi diharapkan dapat mensimulasikan dengan baik hal-hal krusial dalam Pilkada yakni mengenai tata kerja KPPS, pengisian formulir pemungutan suara dan penghitungan suara, kemudahan akses bagi pemilih, mekanisme sampul turun dan sampul naik serta penggunaan segel.
Perlu diketahui, penyerahandukungan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota direncanakan mulai dilaksanakan pada 7 Juni 2015.
Selanjutnya, KPUmerencanakan jadwal pengolahan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) pada 9-24 Juni. Tahapan ini akan berlanjut dengan pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni sampai 6 November 2015. Pendaftaran calon kepala daerah baru akan dimulai 22 Juli 2015.
Berbagai rangkaian test dilakukan kepada calon seperti test kesehatan, administrasi dan lain sebagainya. Jika calon dinyatakan lolos, maka calon akan ditetapkan ikut serta dalam Pilkada, pada 24 Agustus 2015.
Dalam rancangan PKPUtentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, KPUjuga merencanakan jadwal kampanye pilkada 2015, digelar mulai 28 Agustus hingga 6 Desember 2015.
Untuk jadwal pilkada serentak yang diputuskan yakni, Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2015, dan bulan Januari sampai dengan Juni 2016. Pilkada serentak juga dilakukan pada Februari 2017. Pilkada tahun itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Juli hingga Desember 2016, dan yang berakhir tahun 2017.
Pilkada serentak juga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa tugasnya berakhir 2018 dan 2019. Pilkada serentak juga berlangsung di 2020, untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015.
Sementara pilkada serentak pada 2022, dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017. Untuk pilkada serentak 2023, bagi kepala daerah hasil pemilihan 2018. Begitu juga dengan pilkada serentak 2027, untuk pemilihan kepala daerah serentak secara nasional. Guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan bupati, maka diangkat pelaksana tugas (Plt). ***
Sumber: Rmol
KPU tidak akan mengizinkan perubahan pasangan calon apabila terjadi pergantian kepengurusan setelah calon resmi didaftarkan.
"Calonnya tidak boleh diganti, dia (calonnya) tetap. Kecuali terjadi hal-hal yang dibenarkan oleh undang-undang misal sakit atau meninggal dunia," tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Menurut Husni, pada prinsipnya parpol atau gabungan yang telah mengajukan calon harus punya legalitas seperti yang diatur dalam Undang Undang Parpol. Kalaupun terjadi pergantian kepengurusan, maka prosesnya tetap legal berdasarkan UU Parpol.
"Namun calonnya tidak boleh diganti," tegasnya.
Husni menambahkan, kemungkinan SK penetapan calon untuk digugat cukup besar. Namun, pihaknya memilih bersikap biasa dalam menghadapinya.
"Biasa saja karena setiap tahapan memang berpotensi. Yang jelas tahapannya begitu bahwa calon tidak boleh diganti walaupun kepengurusannya berganti," katanya.
Sementara itu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU terus menggenjot kinerjanya. KPU menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pilkada serentak di halaman kantor KPU. Simulasi ini dilakukan guna mengukur sejauh mana penerapan pilkada sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik.
"Ini simulasi yang kita coba se-riil mungkin. Tujuannya untuk memastikan apakah proses yang kami rencanakan dan susun di PKPUserta alat-alat yang kami gunakan telah sesuai," kata Komisioner KPUHadar Nafis Gumay.
Hadar mengatakan, jika dari simulasi diperoleh hasil yangsekiranya kurang, maka akan dilakukan evaluasi mengingat sejauh ini PKPUmasih dalamtahap penyusunan bersama Panja DPR. Misalnya, formulir ini kurang tepat, petugas di lapanganbebannya telalu banyak, nanti disimpulkan dan dimasukan ke dalam peraturan.
"Mungkin saja bisa berubah lagi yang sudah kami susun di PKPU," katanya.
Hadar melanjutkan, dalam simulasi yang digelar sejak pagi diharapkan dapat mensimulasikan dengan baik hal-hal krusial dalam Pilkada yakni mengenai tata kerja KPPS, pengisian formulir pemungutan suara dan penghitungan suara, kemudahan akses bagi pemilih, mekanisme sampul turun dan sampul naik serta penggunaan segel.
Perlu diketahui, penyerahandukungan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota direncanakan mulai dilaksanakan pada 7 Juni 2015.
Selanjutnya, KPUmerencanakan jadwal pengolahan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) pada 9-24 Juni. Tahapan ini akan berlanjut dengan pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni sampai 6 November 2015. Pendaftaran calon kepala daerah baru akan dimulai 22 Juli 2015.
Berbagai rangkaian test dilakukan kepada calon seperti test kesehatan, administrasi dan lain sebagainya. Jika calon dinyatakan lolos, maka calon akan ditetapkan ikut serta dalam Pilkada, pada 24 Agustus 2015.
Dalam rancangan PKPUtentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, KPUjuga merencanakan jadwal kampanye pilkada 2015, digelar mulai 28 Agustus hingga 6 Desember 2015.
Untuk jadwal pilkada serentak yang diputuskan yakni, Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2015, dan bulan Januari sampai dengan Juni 2016. Pilkada serentak juga dilakukan pada Februari 2017. Pilkada tahun itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Juli hingga Desember 2016, dan yang berakhir tahun 2017.
Pilkada serentak juga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa tugasnya berakhir 2018 dan 2019. Pilkada serentak juga berlangsung di 2020, untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015.
Sementara pilkada serentak pada 2022, dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017. Untuk pilkada serentak 2023, bagi kepala daerah hasil pemilihan 2018. Begitu juga dengan pilkada serentak 2027, untuk pemilihan kepala daerah serentak secara nasional. Guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan bupati, maka diangkat pelaksana tugas (Plt). ***
Sumber: Rmol
0 komentar:
Posting Komentar