>
Headlines News :
Home » » Struktur Parpol Ganti, Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diubah

Struktur Parpol Ganti, Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diubah

Written By Unknown on Jumat, 10 April 2015 | 10.35.00

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) yang tengah berseteru untuk cermat dalam menentukan pasangan calon yang akan diajukan dalam pelak­sanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Desember mendatang.

KPU tidak akan mengizinkan perubahan pasangan calon apa­bila terjadi pergantian kepen­gurusan setelah calon resmi didaftarkan.

"Calonnya tidak boleh diganti, dia (calonnya) tetap. Kecuali terjadi hal-hal yang dibenarkan oleh undang-undang misal sakit atau meninggal dunia," tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Menurut Husni, pada prinsip­nya parpol atau gabungan yang telah mengajukan calon harus punya legalitas seperti yang diatur dalam Undang Undang Parpol. Kalaupun terjadi pergantian kepengurusan, maka prosesnya tetap legal berdasarkan UU Parpol.

"Namun calonnya tidak boleh diganti," tegasnya.

Husni menambahkan, ke­mungkinan SK penetapan calon untuk digugat cukup be­sar. Namun, pihaknya memilih bersikap biasa dalam mengh­adapinya.

"Biasa saja karena setiap tahapan memang berpotensi. Yang jelas tahapannya begitu bahwa calon tidak boleh diganti walau­pun kepengurusannya berganti," katanya.

Sementara itu, sebagai lemba­ga penyelenggara pemilu, KPU terus menggenjot kinerjanya. KPU menggelar simula­si pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pilkada serentak di halaman kantor KPU. Simulasi ini dilakukan guna mengukur sejauh mana penerapan pilkada sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik.

"Ini simulasi yang kita coba se-riil mungkin. Tujuannya un­tuk memastikan apakah proses yang kami rencanakan dan susun di PKPUserta alat-alat yang kami gunakan telah se­suai," kata Komisioner KPUHadar Nafis Gumay.

Hadar mengatakan, jika dari simulasi diperoleh hasil yangsekiranya kurang, maka akan dilakukan evaluasi mengingat sejauh ini PKPUmasih dalamtahap penyusunan bersama Panja DPR. Misalnya, formu­lir ini kurang tepat, petugas di lapanganbebannya telalu banyak, nanti disimpulkan dan dimasukan ke dalam peraturan.

"Mungkin saja bisa berubah lagi yang sudah kami susun di PKPU," katanya.

Hadar melanjutkan, dalam simulasi yang digelar sejak pagi diharapkan dapat mensimulasi­kan dengan baik hal-hal krusial dalam Pilkada yakni mengenai tata kerja KPPS, pengisian for­mulir pemungutan suara dan penghitungan suara, kemudahan akses bagi pemilih, mekanisme sampul turun dan sampul naik serta penggunaan segel.

Perlu diketahui, penyerahandukungan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota direncana­kan mulai dilaksanakan pada 7 Juni 2015.

Selanjutnya, KPUmeren­canakan jadwal pengolahan daftar penduduk pemilih po­tensial pemilu (DP4) pada 9-24 Juni. Tahapan ini akan berlan­jut dengan pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni sampai 6 November 2015. Pendaftaran calon kepala daerah baru akan dimulai 22 Juli 2015.

Berbagai rangkaian test di­lakukan kepada calon seperti test kesehatan, administrasi dan lain sebagainya. Jika calon dinyatakan lolos, maka calon akan ditetapkan ikut serta dalam Pilkada, pada 24 Agustus 2015.

Dalam rancangan PKPUten­tang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, KPUjuga merencanakan jadwal kampanye pilkada 2015, digelar mulai 28 Agustus hingga 6 Desember 2015.

Untuk jadwal pilkada serentak yang diputuskan yakni, Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir masa jaba­tan tahun 2015, dan bulan Januari sampai dengan Juni 2016. Pilkada serentak juga dilakukan pada Februari 2017. Pilkada tahun itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Juli hingga Desember 2016, dan yang bera­khir tahun 2017.

Pilkada serentak juga dilak­sanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa tugas­nya berakhir 2018 dan 2019. Pilkada serentak juga berlang­sung di 2020, untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015.

Sementara pilkada serentak pa­da 2022, dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017. Untuk pilkada serentak 2023, bagi kepala daerah hasil pemilihan 2018. Begitu juga dengan pilkada serentak 2027, untuk pemilihan kepala daerah serentak secara nasional. Guna mengisi keko­songan jabatan Gubernur dan bupati, maka diangkat pelaksana tugas (Plt). ***


Sumber: Rmol
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger