>
Headlines News :
Home » , » Polda dan Kejati Sulteng Didesak Periksa Bupati Donggala

Polda dan Kejati Sulteng Didesak Periksa Bupati Donggala

Written By Unknown on Kamis, 09 April 2015 | 17.51.00

Demo LAKI di depan Mapolda Sulteng, Kamis (9/4/2015) mendesak penyidik agar segera memeriksa Bupati Donggala Kasman Lassa terkait kasus IUP PT MAP. [Foto: Yusrin/JurnalSulteng]


Palu, Jurnalsulteng.com- Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) agar segera memeriksa Bupati Donggala Kasman Lassa, terkait kasus PT Mutiara Alam Perkasa (MAP).

Desakan tersebut dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sulteng, Kamis (9/4/2015). Dalam orasinya Koordinator Lapangan (Korlap) LAKI Amiruddin Mahmud mengatakan, Penyidik Polda dan Kejati Sulteng harus segera memproses kasus PT MAP yang diduga melibatkan Kasman Lassa.

Menurut Amiruddin, meski Kepala Dinas ESDM Donggala Syamsu Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu tersebut, tetapi tanggungjawab tetap melekat pada Kasman Lassa yang menjabat sebagai Bupati Donggala.

"Mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 76 ayat (1), Bupati kasman Lassa telah menghianati rasa keadilan rakyat. Karena dalam Undang-undang, Kepala Daerah dilarang melahirkan keputusan yang secara khusus, memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, karena bertentangan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus PT MAP terindikasi adanya mafia pertambangan," ujar Amiruddin saat berorasi.

Dikatakannya, dalam kasus PT MAP yang beroperasi di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tumbusabora, Kabupaten Donggala itu diduga melibatkan mafia dan adanya lingkaran syetan yakni Bupati Kasman Lassa, Syamsu Alam (Kadis ESDM) dan Abbas Adnan selaku Direktur PT.MAP.

Kasus tersebut sudah lebih setahun, tapi belum diproses. Padahal kasus ini sudah berada di meja penyidik.

Setelah puas berorasi di depan Mapolda Sulteng, massa pengunjuk rasa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Dalam orasinya didepan Kejati Sulteng, Amiruddin mengatakan, ada dugaan kasus PT MAP yang berkasnya telah dilimpahkan penyidik Polda ditolak pihak Kejati Sulteng.

Sebab menurutnya, berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polda belum di P21 untuk segera diadili. Padahal direktur PT. MAP, abas Adnan sudah dianggap lengkap setelah ditetapkan tersangka.

"Jika ditolak atau tidak segera P21, maka isu beredar bahwa oknum petinggi di Kejati diduga telah menerima gratifikasi kasus tersebut. Karena itu, Kepala Kajati Johanes Tanak harus bertindak dan segera proses kasus PT. MAP," teriak Amiruddin.

Amiruddin mengaku akan terus berjuang agar pelaku korupsi segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan kejahatan mereka yang merugikan rakyat Donggala.

"Diduga ada unsur  kemufakatan jahat dan melawan hukum yang dilakukan Direktur PT. MAP, Kadis ESDM, syamsu Alam termasuk Bupati Kasman Lassa. Ketika IUP PT.MAP telah berakhir, tapi masih diberi ruang untuk mengapalkan material keluar daerah dengan membuat perpanjangan izin enam bulan, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku," demikian Amiruddin.[***]

Wartawan/Editor: Yusrin/Sutrisno




Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger