Komjen Budi Gunawan |
Dia hanya ingin Presiden Jokowi memberi penjelasan kenapa Komjen Budi Gunawan yang status tersangkanya sudah dicabut Pengadilan Jakarta Selatan tetapi batal dilantik.
"DPR kan sudah membuat persetujuan atas pencalonan Pak BG (sapaan Budi Gunawan). Lalu kan status Pak BG juga sudah dianulir prapradilan. Makanya, kami ingin minta penjelasan kenapa dibatalkan," jelas Masinton (Kamis, 26/3/2015).
Sedangkan Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G. Plate cukup puas walau nanti Presiden hanya memberi penjelasan itu melalui surat. Menurutnya, yang diperlukan DPR adalah penjelasannya, bukan kehadiran Jokowi ke DPR. "Kalau Presiden harus bolak-balik ke DPR, kapan akan kerjanya," ucapnya yang dilansir Rakyat Merdeka Online.
Nah, untuk selanjutnya, surat penjelasan itu bisa dibawa ke paripurna untuk diproses. Di sidang itulah nantinya bisa dibatalkan pelantikan Budi Gunawan. "Pencalonannya kan dimasukkan melalui paripurna. Maka, pembatalannya juga harus lewat paripurna,” tandasnya. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar