Ilustrasi |
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto, Kamis (5/3/2015), mengatakan oknum polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Tengah itu ditangkap pada 18 Februari 2015 lalu, berkat laporan masyarakat.
Berdasar laporan yang diterima, Amiruddin sering menggunakan narkoba sehigga polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah kos tersangka yang berada di Jalan Sutomo Palu.
Tersangka selanjutnya digiring ke Mapolda Sulawesi Tengah, dan di dalam dompetnya terdapat satu paket sabu-sabu siap pakai. Petugas juga memeriksa urine tersangka, dan hasilnya positif.
Saat polisi menggeledah kediaman tersangka, juga ditemukan sabu-sabu seberat 0,42 gram, sebuah alat hisap, empat timbangan digital, empat korek api gas, 19 sedotan, dan beberapa bukti lainnya.
Hari mengatakan tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
Tersangka diduga melanggar pasal 112 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tshun 2009 tentang Narkotika, serta terancam penjara selama empat tahun kurungan.
Hari Suprapto juga meminta peran masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi terkait kasus itu.
"Kalau ada hal mencurigakan, segera lapor aparat pasti akan ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Idham Azis menegaskan tidak akan melindungi tersangka yang terlibat kasus narkoba, terlebih lagi dia seorang aparat penegak hukum.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba adalah tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) selain korupsi dan terorisme sehingga harus diberantas.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar