Ilustrasi |
"Hasilnya positif, dan itu perkembangan baru dalam penyidikan kasus ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro, yang dilansir Antara, Rabu (18/2/2015).
Amjat Lawasa adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso yang dijadikan tersangka dalam kasus tukar guling lahan pada 2010.
Sebelumnya, Amjat Lawasa menyangkal telah bertandatangan dalam dokumen tukar guling lahan tersebut. Amjat mewakili Pemkab Poso saat tukar guling lahan dengan Yafet Santigi.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Tengah mengirimkan contoh tanda tangan Amjat Lawasa untuk diperiksa di laboratorium Mabes Polri yang ada di Makassar.
Polda Sulawesi Tengah sendiri ingin cepat menangani kasus tersebut.
Sementara itu, berkas pemeriksaan Yafet Santigi, tersangka lainnya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tukar guling lahan yang terjadi pada 2010 itu berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Santigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amjat Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam kasus tersebut penyidik Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk Bupati Poso Piet Inkiriwang.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar