Margarito Kamis |
"Presiden salah, melanggar UU 2 tahun 2002 plus UU 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," tegas Margarito, yang dilansir Rakyat Merdeka Online, Rabu (18/2/2015).
"Kesalahan ini kalau diibaratkan seperti senjata terkokang,tinggal DPR mau menarik pelatuk atau enggak, itu doang," ucapnya lagi.
Ia menekankan, sebaiknya DPR meminta penjelasan presiden terlebih dahulu atas pembatalan pelantikan Komjen Budi. Penjelasan presiden ini penting sebelum usulan calon Kapolri yang baru ditindaklanjuti.
"Jangan dulu memproses usulan itu. Jelaskan dulu, apa sebenarnya. Presiden ini melanggar UU, DPR jangan ikut-ikutan melanggar UU," ujarnya.
Ia pun merunutkan kesalahan Jokowi sejak awal yang membiarkan pencalonan Komjen Budi terus berproses di DPR, sementara yang bersangkutan berstatus tersangka di KPK. Atas usulan presiden ini, DPR ternyata menyetujui. Komjen Budi ditetapkan sebagai Kapolri terpilih dalam rapat paripurna DPR.
"Sudah disetujui, anda (Jokowi) tidak lantik tapi anda berhentikan Sutarman, anda angkat Wakapolri, lalu anda bilang pada bangsa ini kita tunggu praperadilan," cecarnya.
Publik dibuat seolah berpikir nasib Komjen Budi ditentukan hasil praperadilan. Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan maka Komjen Budi sudah pasti dilantik jadi Kapolri.
"Faktanya praperadilan oke, tapi kok tak lantik. Anda ini apa sebenarnya apa? anda yang bersumpah di DPR/MPR waktu pelantikan presiden bukan? melaksanakan UUD dan UU selurus-lurusnya dan semurni-murninya demi bangsa. Ini apa? murni?," tuturnya dengan nada geram.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar