Ilustrasi |
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto mengatakan berkas penyelidikan itu dilimpahkan setelah penyidik menilai pemeriksaan tersangka cukup dengan disertai bukti pendukung.
"Kita tunggu tanggapan jaksa, apakah berkas tersebut perlu perbaikan atau tidak," katanya yang dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2015).
Pekan sebelumnya penyidik juga telah melimpahkan berkas tersangka lainnya dalam kasus sama yang bernama Yafet Santigi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tukar guling lahan yang terjadi pada 2010 berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan Hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Santigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amdjad Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Kabupaten Poso Amdjad Lawasa menyangkal telah bertandatangan dalam dokumen tukar guling aset tersebut, namun hasil uji laboratorium Mabes Polri menyatakan tanda tangan tersebut sangat mirip dengan aslinya.
Penyidik sendiri telah menghitung senilai selisih aset yang ditukarguling tersebut sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar