Salah satu tambang galian C di Kabupaten Donggala. [Ilustrasi] |
Palu, Jurnalsulteng.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan mengkaji ulang kasus dugaan pertambangan ilegal di Desa Batusuya, Kabupaten Donggala, yang melibatkan PT Mineral Alam Perkasa karena berkas penyidikan beberapa kali dikembalikan oleh jaksa.
Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Gde Sugianyar, mengatakan pengkajian ulang itu dalam bentuk gelar perkara kasus yang dihadiri penyidik dan beberapa pejabat Polda Sulawesi Tengah.
"Nanti dilihat, apakah kasus itu layak dilanjutkan atau tidak," katanya yang dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2015).
Dia mengaku tidak akan intervensi kasus tersebut karena sudah menjadi kewenangan tim penyidik.
Selama ini, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, namun jaksa menilai tidak ada unsur pidana pada kasus itu ketika berkas penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan hingga tiga kali.
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan Direktur PT. MAP Adnan Abbas.
Kasus tersebut bermula adanya laporan PT. Mineral Alam Perkasa (MAP) yang terus beroperasi meski izin operasionalnya telah habis masa berlakunya sejak Januari 2014.
PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Donggala dengan tembusan ke Kementerian ESDM namun belum ada izin secara resmi.
Sementara Dinas ESDM Kabupaten Donggala memberikan izin sementara selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar dalam waktu tersebut.
Dengan bekal surat keterangan dari Dinas ESDM Kabupaten Donggala, PT MAP tetap melakukan penambangan dan pengapalan barang tambang mineral itu hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar