>
Headlines News :
Home » , » Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Konsiprasi Proyek Kebun Kopi

Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Konsiprasi Proyek Kebun Kopi

Written By Unknown on Rabu, 25 Februari 2015 | 03.52.00

Penanganan longsor Kebun Kopi beberapa waktu lalu. [Dok/JS]


Palu, Jurnalsulteng.com- Sejak awal pelaksanaan paket-paket pengaspalan terutama pekerjaan rigit (cor semen) di jalur  Kebun Kopi  tersebut ditengarai banyak masalah.

"Harusnya pekerjaan-pekerjaan di jalur Kebun Kopi itu menjadi priorotas utama para penegak hukum, untuk mengusut dugaan adanya konspirasi oknum pejabat tertentu ihwal proyek aspal beton itu.," ujar Ketua KPW Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulteng, Adi Prianto, Selasa (24/2/2015).

Menurut Adi, banyaknya kerusakan yang terjadi dijalur tersebut, sangat mencurigakan adanya indikasi pekerjaan itu dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.

“Aparat jangan tinggal diam, panggil pejabat terkait dan pelaksananya. Minta keterangan mereka tentang kerusakan itu. Kami berharap, diusut sampai tuntas, mulai dari prosesnya, hingga pemeliharaan. Karena di jalur itu banyak terjadi kerusakan badan jalan,” pintanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah II ruas Taweli-Toboli batas Poso, Irene mengaku dana pemeliharaan rutin  kerusakan badan jalan di Kilometer 37, 38 dan 39 (red-aspal beton) sebesar 5 persen dari nilai kontrak jalan tersebut, nominalnya kata Irene, mencapai Rp600 juta,  yang merupakan jaminan keuangan pelaksana terhadap pihak PPK. (Baca Juga: Aneh, Penanganan Lonsor Kebun Kopi Gunakan Dana Pemeliharaan )

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2015) Irene mengatakan, kerusakan badan jalan itu disebabkan bencana alam, namun anggaran perbaikannya diambil dari dana pemeliharaan rutin.

"Kerusakan itu menjadi tanggung jawab kami, bukan tanggung jawab pihak pelaksana, sebab kerusakan itu akibat tanahnya yang kurang bagus sehingga itu masuk kategori bencana alam," bebernya.

Irene menjelaskan, anggaran penanggulangan bencana alam pada jalur tersebut belum ada, maka pihaknya menggunakan dana pemeliharaan rutin tahun lalu.

Ia menandaskan bahwa sebelum ada pengakuan resmi dari kepala daerah dalam hal ini gubernur Sulteng, Drs Longki Djanggola ihwal kerusakan badan jalan itu disebabkan bencana alam, maka selama itupula anggaran penanggulangannya tidak ada. Secara tehnis menurut Irene, ruas itu itu belum masuk kategori bencana alam, tapi karena itu sudah menelan korban serta kerap terjadi longsor, maka wajar jika gubernur mengatakan seperti itu.

"Lalu kan gubernur sudah mengatakan bahwa itu kategori bencana alam, tapi pengakuannya itu masi dimedia, tapi belum ada surat resmi dari beliau ke kami," ujar Irene.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengakuan Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Saud Munte belum lama yang mengatakan bahwa ruas itu bukan kategori bencana alam berdasarkan belum adanya pernyataan resmi dari gubernur, sehingga dana pemeliharaannya menggunakan dana pemeliharaan rutin tahunan 2014.

"Orang jadi salah mengartikan pernyataan pak Satker, padahal bukan seperti itu. Jadi orang berpikir kemana dana bencana alam itu, jangan-jangan ada apa apanya dengan pak. Saut," tudingnya.
(Baca Juga: PPK Sesalkan Pernyataan Satker PJN II )

Padahal lanjut Irene, dipihak PJN khususnya wilayah II belum ada anggaran penangan bencana longsor Kebun Kopi. Setelah adanya pernyataan Gubernur maka pihak menyurat ke Kementrian untuk biaya panangan Longsor itu.[Bob]

Editor: Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger