Palu, Jurnalsulteng.com- Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK, memicu adanya tersangka korupsi yang mengajukan gugatan Praperadilan (Sarpin Effect).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Sulteng Johanis Tanak,SH,M.Hum menyatakan tidak gentar bila kemungkinan ada gugatan Praperadilan, setelah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi kolam renang Bukit Jabal Nur, Jumat (27/2/2015).
Kemungkinan terjadinya upaya gugatan Praperadilan oleh para tersangka korupsi kolam renang, pihak Kejati Sulteng menanggapi dengan biasa. Bahwa Praperadilan adalah hak para tersangka, dan penyidik Kejati siap layani.
"Prinsipnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jika para tersangka ajukan praperadilan itu hak mereka. Kami siap menghadapinya. Saya juga sampaikan pada jaksa penyidik agar tidak takut, terhadap kemungkinaan-kemungkinan yang bisa terjadi. Kalau takut, lebih baik mundur dari jaksa penyidik," ujar Johanes, usai mengumumkan penetapan tersangka kemarin.
(Baca Juga: Kajati Minta Tersangka Kooperatif )
Sembilan tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni berinisial A, M, M, A, S, M, H, V dan S.
Menurut Johanis, penetapan tersangka para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kolam renang bukan didasarkan pada person pelaku. Tapi lebih karena perbuatannya yang melawan hukum.
Maka tindakan penyidik memberikan penetapan tersangka akibat perbuatan mereka. "Jadi jangan dikaitkan prosedur hukum dijalankan aparat penegak hukum dengan politik. Sehingga terkesan ada nuansa politis dalam proses hukum kasus kolam renang ini," tegasnya.[Trs/Yus]
Editor: Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar