>
Headlines News :
Home » , » Kajati Minta Tersangka Korupsi Kolam Renang Kooperatif

Kajati Minta Tersangka Korupsi Kolam Renang Kooperatif

Written By Unknown on Sabtu, 28 Februari 2015 | 01.16.00

Kajati Sulteng, Johanis Tanak
Palu, Jurnalsulteng.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Johanis Tanak berharap para tersangka kasus korupsi kolam renang bukit Jabal Nur agar kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya berharap para tersangka bisa kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik," katanya, Jumat (27/2/2015).

Johanis mengatakan, penyidik belum memeriksa sebagian besar para tersangka tersebut namun dalam beberapa hari ke depan penyidik akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.

Penetapan sembilan tersangka (ralat: sebelumnya diberitakan 7 tersangka) itu setelah penyidik Kejati Sulteng melakukan gelar perkara kasus tersebut, dan diketahui kasus tersebut diduga ada kerugian negara sehingga meningkatkan penyelidikan dengan menetapkan sembilan tersangka.
(Baca Juga: Hanya Bisa Dipakai Bebek Berenang )

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni berinisial A, M, M, A, S, M, H, V dan S.

Dari inisial tersebut terdapat nama mantan Gubernur Sulawesi Tengah, dan empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Tengah yang mengetahui dan menyetujui pembangunan kolam renang, pemimpin kegiatan, konsultan pengawas proyek, serta perencana kegiatan.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang berstandar internasional di Kota Palu dengan nilai anggaran Rp2,98 miliar pada 2004-2005.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi sebelumnya telah melaksanakan penyelidikan kasus tersebut sekitar tiga bulan silam, dan telah memaparkan kasus berpotensi korupsi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Proyek pembangunan kolam renang dan sarana olah raga tersebut dikerjakan oleh PT Bhakti Baru Rediapratama. Proyek tersebut juga berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov Sulawesi Tengah dengan PT BBR tanpa proses lelang sehingga menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.[Ant/Trs]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger