>
Headlines News :
Home » , » Terkait Proyek, Pemkot Palu Lawan Putusan BANI

Terkait Proyek, Pemkot Palu Lawan Putusan BANI

Written By Unknown on Rabu, 18 Februari 2015 | 23.30.00

Rusdy Mastura
Palu, Jurnalsulteng.com- Pemerintah Kota Palu tetap melakukan perlawanan atas keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menghukum Pemerintah Kota Palu sebesar Rp14,9 miliar atas proyek pembangunan jembatan VI Palu oleh PT Global Daya Manunggal.

"Saya tidak mau bayar apalagi DPRD tidak menganggarkan. Darimana kita mau ambil uangnya. Ini tidak betul," kata Wali Kota Palu Rusdy Mastura, yang dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2015).

Dia mengatakan, pemerintah kota sudah melakukan berbagai upaya hukum atas putusan BANI tersebut, di antaranya meminta pertimbangan hukum kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tetapi sampai sekarang, lembaga ini tidak mengeluarkan pendapat atas apa yang dialami Pemerintah Kota Palu," katanya.

Menurut Rusdy Mastura, keputusan BANI pada 2 Oktober 2007 yang menghukum Pemerintah Kota Palu sebesar Rp14,9 miliar atas proyek pembangunan jembatan IV Palu adalah keputusan sepihak.

"Saya juga kaget kenapa bisa menjadi Rp16 miliar. Awalnya hanya tiga miliar, tetapi oleh Kadis PU ketika itu tidak mau tanda tangan karena tidak beralasan. Sedangkan Kadis saya yang mengerti teknis tidak mau tandatangan, apalagi saya," katanya.

Cudi--panggilan Rusdy Mastura--mengatakan, pemerintah kota tidak pernah menghadiri, namun BANI tetap melanjutkan proses pemeriksaan hingga akhirnya menghukum Pemerintah Kota Palu.

Cudi mengatakan, walaupun BANI telah memutuskan perselisihan yang diajukan secara sepihak oleh PT Global Daya Manunggal, Pemerintah Kota Palu tetap tidak mau membayar karena di samping klaim tersebut tidak berdasar, juga segala bentuk pengeluaran harus melalui proses sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kalau ini saya bayar justru saya bisa bahaya," katanya.

Menurut Cudi, pemerintah kota sudah membayar semua klaim berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp57,4 miliar.

Dia mengatakan, walaupun pemerintah sudah melunasi tetapi pihak perusahaan tetap mengklaim dan menagih biaya pekerjaan tambah/kurang, biaya eskalasi harga, tambahan biaya masa pemeliharaan hingga mencapai Rp23,9 miliar.

Karena pemerintah tidak mau melunasi pembayaran tersebut karena sebelumnya sudah melunasi sesuai kontrak, pihak perusahaan akhirnya membawa perselisihan tersebut ke BANI.

Cudi mengatakan, pemerintah juga sudah melayangkan surat protes kepada BANI karena Pemerintah Kota Palu menganggap BANI tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perselisihan tersebut.

Menurut Cudi, dirinya tidak berhenti melakukan upaya hukum atas putusan BANI tersebut.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger