Jakarta, Jurnalsulteng.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan nasib gugatan praperadilan yang diajukan calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin (16/2/2015). Putusan akan disampaikan hakim Sarpin Rizaldi.
Pihak pengadilan belum bisa dimintai konfirmasi ihwal waktu dimulainya sidang. Namun, sejak pembacaan permohonan penggugat pada Senin pekan lalu, sidang selalu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memilih Budi sebagai calon pimpinan di Korps Bhayangkara. Lantaran status hukum ini, Jokowi menunda pelantikan Budi.
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, optimistis hakim menolak permohonan kuasa hukum Budi Gunawan dalam putusannya. Sebab, penetapan tersangka bukan obyek perkara yang menjadi wewenang praperadilan. "Kalau status tersangka tak mungkin," kata Harifin di Jakarta, kemarin.
Harifin mengatakan sidang praperadilan tak akan mampu membuktikan sah atau tidaknya seseorang sebagai tersangka. Pembuktian tersangka seseorang harus melalui proses panjang dengan pemeriksaan saksi dan bukti.
Adapun kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution dan Fredrich Yunadi, optimistis menang. Bahkan Fredrich optimistis Budi langsung dilantik. "Saya yakin sekitar jam 12.00 siang sudah dilantik," ujarnya.[Tempo]
0 komentar:
Posting Komentar