>
Headlines News :
Home » , » Dugaan Penyimpangan Tambang, DPRD Donggala Bentuk Pansus

Dugaan Penyimpangan Tambang, DPRD Donggala Bentuk Pansus

Written By Unknown on Jumat, 20 Februari 2015 | 23.18.00

Dermaga pengapalan tambang galian C Kabupaten Donggala. [Mongabay]
Palu, Jurnalsulteng.com- DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, sepakat untuk membentuk panitia khusus yang bertugas mendalami sejumlah dugaan penyimpangan di sektor pertambangan.

Kesepakatan pembentukan panitia khusus tersebut dicapai setelah komisi gabungan melakukan rapat dengar pendapat bersama lembaga swadaya masyarakat Relawan Untuk Orang dan Alam (ROA) di DPRD Donggala, Jumat (20/2/2015).


Dari hasil dengar pendapat tersebut terungkap sejumlah dugaan penyimpangan di antaranya kebocoran anggaran daerah dan izin usaha pertambangan serta tumpang tindih lahan.  (Baca Juga: Polda Selidiki Korupsi DBH Galian C Donggala )

Sekretaris Komisi II DPRD Donggala Sofyan mengatakan panitia khusus yang terdiri dari gabungan komisi tersebut akan menyelidiki dugaan kebocoran pajak dan retribusi pertambangan batu dan pasir, tumpang tindih lahan dan dugaan penyimpangan prosedur pemberian Izin Usaha Pertambangan.

"Laporan lembaga swadaya masyarakat ada dugaan kebocoran dana sekitar Rp7 miliar per tahun," katanya yang dikutip dari Antara.

Sofyan mengatakan selama ini DPRD hanya selalu gelar rapat dengar pendapat namun jarang melakukan verifikasi di lapangan.

"Begitu eksekutif sodorkan data kita langsung percaya, sehingga untuk membuktikan itu perlu diselidiki di lapangan," katanya.

Sofyan mengatakan berdasarkan rapat dengar pendapat juga terungkap dugaan banyak pelabuhan dermaga pertambangan yang tidak membayar retribusi daerah.

Dia mengatakan panitia khusus juga akan mengungkap dugaan pelanggaran analisi mengenai dampak lingkungan terhadap operasi sejumlah perusahaan maupun pembangunan dermaga.

"Bahkan kami menduga ada perusahaan yang belum membayar dana reklamasi atas izin usaha pertambangan mereka," katanya.

Hingga Desember 2014 terungkap pemerintah Donggala telah menerbitkan 46 izin usaha pertambangan pada periode 2010-2014.

Dari jumlah tersebut sebanyak 42 perusahaan melakukan operasi produksi sementara empat perusahaan melakukan eksplorasi.

Pemerintah Kabupaten Donggala sebelumnya juga telah mencabut tujuh izin usaha pertambangan karena tidak beroperasi dan memenuhi kewajiban keuangan terhadap daerah.

Dengan demikian tersisa 38 perusahaan terdiri dari 35 operasi produksi dan tiga perusahaan masuk tahap operasi produksi.[Ant]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger