Ilustrasi |
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro, mengatakan saksi ahli itu berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang dimintai keterangan soal proses tukar guling lahan.
Demikian juga tersangka kasus tersebut yang sudah dimintai keterangan, yakni mantan Sekretaris Kabupaten Poso Amjat Lawasa dan Yafet Santigi, seorang warga Poso yang memiliki lahan.
Tukar guling lahan itu berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Santigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amjat Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Kabupaten Poso Amjad Lawasa menyangkal telah bertandatangan di dokumen berita acara tukar guling lahan tersebut.
Penyidik juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara terkait kasus itu.
Sementara itu tersangka Amjad Lawasa yang kini menjabat sebagai Sekdaprov Sulawesi Tengah juga sudah dikenai wajib lapor oleh polisi untuk mempermudah penyidikan.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar