Bupati Buol Amirudin Rauf melaporkan Amat Entedaim ke Polda Sulteng, Senin (23/2/2015). Amat Entedaim dilaporkan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. [Foto: Mahbub] |
Palu, Jurnalsulteng.com- Bupati Buol dr Amirudin Rauf, SPOG, M.Si melaporkan Amat Entedaim ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (23/2/2015). Laporan tersebut terkait tudingan Amat Entedaim, yang mengatakan bahwa ia melakukan konspirasi dengan bos PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Group, Murdaya Poo.
Tudingan Amat Entedaim disejumlah media cetak tersebut mengemuka pada pertemuan Amirudin Rauf dengan Murdaya disebuah hotel di Jakarta. Dari pertemuan itu, Amirudin Rauf dituding meminta fee dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) yang merupakan anak perusahaan PT CCM Group.
Dalam laporan bernomor TBL/106/II/2015/SPKT, Februari 2015 itu mengatakan Amat Entedaim sebagai terlapor melakukan tindak pindana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
Dihadapan sejumlah wartawan media Bupati Buol yang akrab disapa dr Rudi membantah, tudingan Amat dan menyatakan semua yang dituduhkan itu tidak benar.
"Pertama, saya persilahkan Amat membuktikan tudingannya itu. Saya menantang dia kalau memang mempunyai bukti-bukti," tantang dr Rudi.
Kedua kata dr Rudi, PT HIT itu sudah bermasalah ihwal perizinannya. Pada kasus ini lanjut Rudi sangat mengganggu proses sengketa lahan ini, sebab sebagai pejabat daerah seolah-olah ia dituding menerima suap dari perusahaan tersebut.
Padahal kata Rudi lagi, ia justeru mendorong penyelesaian kasus itu. Tapi malah diperhadapkan dengan tudingan yang tidak benar.
Menurut Rudi, hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat Buol terhadap dirinya, sementara ia dengan sepenuh hati membangun daerah Buol.
"Ketiga, bagi saya sebetulnya adalah untuk memberikan rasa aman terhadap keluarga saya. Terus terang saja dengan pemberitaan ini membuat tidak nyaman anak-anak saya, isteri saya, saudara saya," tutur Rudi.
Lebih jauh ia mengatakan, jika ia tidak melaporkan ke pihak Kepolisian tudingan Amat tersebut, maka akan menimbulkan berbagai masalah. Keluarga besarnya akan pada posisi terpojok di masyarakat karena adanya tudingan itu.
Dengan alasan itulah lajut Rudi, pihaknya dan penasehat hukumnya melaporkan Amat Entedaim ke Polda Sulteng. Selain itu, pihaknya tak bisa meminta maaf terhadap Amat, sebab jika itu dilakukan maka akan menimbulkan multitafsir, begitupun sebaliknya, menurutnya biarkan hal ini menjadi ranah hukum.
"Kalau kemudian yang terjadi permintaan maaf, bisa saja kemudian dalam tanda petik ditafsirkan oleh beberapa orang, bahwa ada terjadi tekanan terhadap Amat," tegasnya. [Bob]
0 komentar:
Posting Komentar