Sutarman dan Badrodin Haiti [Detik] |
"Kepres pertama tentang Pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai kapolri," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, beberapa saat lalu (Jumat, 16/1/2015). Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tampak hadir mendampingi Jokowi saat pengumuman.
Selanjutnya, presiden menugaskan Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti sebagai pejabat sementara (Plt) Kapolri.
"Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri," lanjut Jokowi.
Keputusan ini diambil, jelas Jokowi, sehubungan status hukum kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi juga menegaskan, pelantikan Komjen Budi bukan dibatalkan.
"Berhubung Komisiaris Jenderal Polisi drs. Budi Gunaswan M.Si sedang menjalani proses hukum maka untuk menunda pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia," kata presiden.
"Jadi menunda, bukan membatalkan, ini digarisbawahi," imbuh Jokowi.
Dengan pengumuman ini, terjawab sudah kontroversi pelantikan Budi Gunawan setelah disetujui oleh DPR, kemarin.
Sementara, Komjen Badrodin Haiti mengaku siap mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai orang nomor satu di kepolisian.
"Berdasarkan Keppres Bapak Presiden, malam ini saya selaku Wakapolri siap melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab sebagai Kapolri karena memang tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan," kata Badrodin.
Pernyataan itu diungkapkan Badrodin dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1/2015) pukul 20.15 WIB. Ia didampingi oleh Jenderal Sutarman. Badrodin berbicara setelah Jokowi dan Sutarman.
Badrodin mengatakan, dirinya mengajak seluruh jajaran Polri dan masyarakat untuk mendukung dirinya. Ia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolri dengan sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan 2 Keputusan Presiden (Keppres). Keppres itu berisi pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Badrodin sebagai Plt Kapolri. Sedangkan pelantikan Komjen Budi Gunawan ditunda agar fokus pada kasus hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.[Rmol/Dtc]
0 komentar:
Posting Komentar