Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kiri) didampingi Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). [Foto: Tempo] |
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan pemberhentian sementara Bambang sebagai pimpinan KPK bergantung pada sikap Presiden Joko Widodo.
"Semua pimpinan menolak. Kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara atau tidak," ujar Johan yang dilansir dari Tempo.co, Senin (26/1/2015).
Johan mengatakan tiga pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja yakin dengan yang disampaikan Bambang bahwa laporan dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran itu hasil rekayasa. "Dengan keyakinan itu, pengunduran diri Pak Bambang ditolak. Beliau juga dibutuhkan KPK," kata Johan.
Menurut Johan, jika Bambang nonaktif maka pimpinan KPK tinggal tiga. "Keputisan sekarang ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan megeluarkan Keppres Pemberhentian Sementara atau tidak."
Senin pagi, Bambang Widjojanto mengajukan surat pemberhentian sementara karena berstatus tersangka di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Polisi menetapkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. Penangkapan Bambang ini terjadi selang 10 hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.[Tempo]
0 komentar:
Posting Komentar