Margarito Kamis |
"Apa alasan Jokowi tidak melantik. Sekarang DPR sudah melakukan tugasnya sesuai undang-undang dan hukum. Jokowi menunda pelantikan, ini namanya pelecehan terhadap lembaga negara, Jokowi sudah menghina hukum, ini bisa di-impeach," jelas pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi bertajuk 'Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden' di Warung Komando, Tebet, Jakarta Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, DPR menjalankan proses fit and proper test dan meloloskan Budi Gunawan di rapat paripurna sesuai proses hukum dan atas persetujuan Joko Widodo. Apabila sudah lolos di paripurna DPR maka Jokowi harus segera melantik Budi Gunawan. Dia menambahkan, Jokowi tak perlu mencari alasan tidak jelas untuk menunda pelantikan.
"Ini kan kelihatan Jokowi seakan-akan tuli dan tidak tahu Budi Gunawan tersangka. Kenapa dia membiarkan proses di DPR dan kemudian menunda," kata Margarito.
Secara hukum tata negara, tidak ada masalah jika Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri. Hanya saja yang menjadi kendala adalah legitimasi politiknya.
"Paling nanti akhirnya putusan Polri diremehkan karena Kapolri sendiri tersangka," demikian Margarito. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar