>
Headlines News :
Home » » Kabareskrim Tak Mau Bebaskan Bambang Widjojanto

Kabareskrim Tak Mau Bebaskan Bambang Widjojanto

Written By Unknown on Sabtu, 24 Januari 2015 | 00.46.00

Bambang Widjojanto
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Kabareskrim Irjen Budi Waseso mengambil tindakan penahana pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjohanto. Seperti disampaikan tokoh hukum Todung Mulya Lubis, penyidik Kombes Daniel Tifaona mendapat perintah menahan Bambang.

"Setelah saudara Daniel bertemu Kabareskrim, dia mengatakan saudara Bambang tetap ditahan. Surat perintah penahanan dikeluarkan," jelas Todung di Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015) malam. Todung menemui Bambang ditemani Imam Prasodjo serta beberapa anggota koalisi masyarakat sipil.

Menurut Todung, tidak ada alasan hukum Wakil Ketua KPK ditahan. Bambang kooperatif, pejabat KPK, tidak akan mempengaruhi saksi, dan tidak akan lari.

"Tapi penyidik menyampaikan bahwa sangat mungkin Bambang melakukan penghilangan bukti dan ada upaya mempengaruhi saksi," tutur Todung.

Ajukan Penangguhan

Massa pro-KPK telah mendatangi Bareskrim Polri meminta pembebasan Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto. Namun permintaan itu ditolak Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.

"Saudara Bambang sudah diperiksa. Ada 8 pertanyaan yang diajukan. Dari 8 yang diajukan, Saudara Bambang keberatan untuk menjawab, karena pasal yang dituduhkan yaitu pasal 242 KUHP juncto pasal 55 tidak jelas. Tidak jelas 242 ayat 1 atau 2. Pasal 55 apakah ayat 1, 2 atau 3, itu tidak jelas," papar Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) pukul 22.50 WIB.

Ada sekitar 20 aktivis antikorupsi yang menemui pihak Bareskrim, antara lain, selain Todung, yaitu Imam Prasodjo dan Alvon Kurnia Palma. Mereka ditemui Kasubdit VI Pidsus Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.

"BAP sudah ditandatangani, proses pemeriksaan sudah selesai. Bambang menunggu di sana. Kami minta yang bertanggung jawab, kami bertemu dengan Pak Daniel Tifaona, penanggung jawab penyidik di sana. Kami minta Pak Bambang dibebaskan, boleh dibawa pulang," tutur Todung soal pertemuan dengan Daniel.

Daniel lalu menyampaikan permintaan Todung cs ke Kabareskrim Irjen Budi Waseso. Namun permintaan itu ditolak.

"Setelah bertemu dengan Kabareskrim, Pak Daniel mengatakan bahwa saudara Bambang pada malam ini tetap ditahan. Surat perintah penahanan dikeluarkan," ujar Todung.

Todung cs pun mengajukan penangguhan penahanan. Namun permintaan itu juga ditolak.

"Ada kekhawatiran dari pihak penyidik, sangat mungkin ada penghilangan alat bukti, sangat mungkin mempengaruhi saksi," tutur Todung.[Dtc]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger