Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan saat menerima kunjungan anggota komisi III DPR RI di kediamannya, Jakarta, Selasa (13/1/2015). [Foto: VIVAnews] |
"Kami tahu bahwa ada isu-isu tentang rekening gendut dari perwira-perwira tinggi Kepolisian, termasuk Pak Budi Gunawan," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (13/1/2015).
Namun, kata dia, Jokowi tetap memilih Budi Gunawan sebagai calon Kapolri karena dia mengedepankan asas praduga tak bersalah. Lagi pula tak ada tindakan hukum terhadap Budi Gunawan.
"Sampai Presiden membuat surat ke DPR tentang pencalonan Pak Budi Gunawan saat itu tidak ada status hukum, tindakan hukum apa pun terhadap Pak Budi Gunawan oleh seluruh aparat penegak hukum,” katanya.
“Jadi, dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, Presiden kemudian mencalonkan Pak Budi Gunawan," dia menambahkan.
Meski penyidikan KPK sudah lama terhadap Budi Gunawan, kata Andi, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang wajib bagi Presiden adalah pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional. [Viva]
0 komentar:
Posting Komentar