>
Headlines News :
Home » » Hormati Hukum, Bambang Widjojanto Mundur dari KPK

Hormati Hukum, Bambang Widjojanto Mundur dari KPK

Written By Unknown on Sabtu, 24 Januari 2015 | 15.50.00

Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK setelah dibebaskan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015). Bambang ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah mengantar anaknya sekolah. [FOTO: TEMPO]


Jakarta, Jurnalsulteng.com- Bambang Widjojanto mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Niat ini berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

"Di Undang-Undang KPK menjelasakan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan," katanya di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015).

Karena aturan itu, Bambang mengatakan akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK. Nanti pimpinanlah yang akan mengajukannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Biar nanti pimpinan yang mempertimbangkan," ujarnya.

Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat 3-nya menyatakan bahwa pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Bambang mengatakan sebagai penegak hukum, dia ingin memenuhi aturan itu. "Saya harus tunduk di bawah konstitusi, undang-undang, moral hukum, dan etika," ujarnya. [Tempo]





Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger