Terpidana Bali Nine, Myuran Sukuraman (tengah). [ Foto:Rol] |
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan karena pihaknya masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya yang juga anggota geng "Bali Nine", Andrew Chan.
"Sementara kita masih menunggu seorang lagi yang grasinya belum turun namanya Andrew Chan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, yang dilansir dari Republika Online, Senin (19/1/2015).
Prasetyo mengungkapkan, saat ini Myuran masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Grobokan, Bali. Myuran sendiri diketahui sudah pernah mengajukan grasi dan ditolak.
Alasan lain belum dieksekusinya Myuran karena berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 2 PNPS tahun 1964 yang menyatakan bahwa ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, tentunya eksekusinya dikerjakan bersamaan.
"Jadi menunggu giliran. Kalau grasi kawannya sudah turun, tentu kita merencanakan yang sama untuk eksekusi yang bersangkutan," jelasnya.
Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu, yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Sukumaran dan Chan, dihukum mati.[Rol]
0 komentar:
Posting Komentar