Jenderal Sutarman |
"Presiden sudah tawarkan jabatan bisa duta besar atau BUMN," ujar Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijanto di Istana, Senin (19/1/2015).
Namun, keputusan tersebut berada di tangan Sutarman, apakah menerima atau menolak. "Tetapi kita terserah pejabatnya," katanya yang dilansir dari Merdeka.com.
Untuk status saat ini, lanjut Tedjo, Sutarman masih merupakan seorang polisi aktif. "Presiden menugaskan Wakapolri untuk melaksanakan tugas Kapolri sampai ada keputusan presiden. Ini menugaskan bukan Plt, Wakapolri jadi kapolri sehari-hari," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Keppres) terkait pergantian pimpinan Polri. Keppres pertama terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dari jabatannya.
"Tadi sore saya tanda tangani tersebut. Pertama tentang pemberhentian terhormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana, Jumat (16/1/2015).
Kedua, lanjut Jokowi, tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan kegiatan sebagai pelaksana tugas. "Dan mengambil alih wewenang Kapolri," katanya.[Merdeka]
0 komentar:
Posting Komentar