>
Headlines News :
Home » » Belasan Tersangka KPK Belum Diproses, Ini Daftarnya

Belasan Tersangka KPK Belum Diproses, Ini Daftarnya

Written By Unknown on Rabu, 21 Januari 2015 | 00.09.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini sudah menetapkan 12 nama pejabat yang statusnya dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, kedua belas nama tersebut belum ada tindak lanjut dari KPK.

"KPK selalu saja beralasan kekurangan penyidik, serta banyaknya kasus yang menumpuk, namun akibatnya ke-12 nama itu menggantung dan kami pertanyakan keseriusan kinerja KPK, jangan kejar tayang dan tebang pilih," kata Wakil Sekjen Bidang Media dan Informasi Publik DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 H. Putra Darus, di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dari data yang di miliki DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, ke-12 orang yang belum ditindaklanjuti KPK tersebut yaitu, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Kemudian, Ilham Sirajuddin, mantan Walikota Makassar yang ditetapkan tersangka sejak Mei 2014 (8 bulan lalu). Lalu mantan Menteri ESDM Jero Wacik, ditetapkan tersangka sejak September 2014.

"Keempat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang ditetapkan tersangka sejak bulan November 2011, hingga saat ini tidak jelas progresnya di KPK. Kelima mantan rekanan Pertamina Direktur PT. Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka sejak Januari 2012," ujarnya.

Keenam lanjut dia, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo, status tersangka kasus pengurusan pajak sejak April 2014 di hari ulang tahunnya. Ketujuh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, menjadi tersangka sejak April 2014. Kedelapan Sutan Bhatoegana, tersangka sejak 14 Mei 2014 dalam kasus dugaan suap perubahan APBN.

"Kesembilan, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, sebagai tersangka di KPK sejak Agustus 2014 dalam dugaan kasus proyek pengadaan PLTA Papua. Kesepuluh, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Papua, tersangka dalam proyek PLTA sejak Agustus 2014," tuturnya.

Kesebelas, Dirut PT. Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi, sebagai tersangka sejak Agustus 2014. Kedua belas mantan Kadis PU Sumsel Rizal Abdullah, tersangka yang sejak 29 September tahun lalu.

"Terakhir KPK ujuk-ujuk menetapkan status tersangka kepada calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (Komjen BG) yang tengah mengikuti seleksi fit and proper test, dan juga telah disetujui menjadi Kapolri pada sidang paripurna DPR," ungkapnya.

Menurut dia, untuk kasus terkahir ini KPK mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan akademisi dan LSM karena dinilai sangat kental bernuasan politik, KPK seolah telah menghidupkan kembali seteru lama antar Cicak dan Buaya.

"Dan kami menilai seperti dendam kusumat KPK terhadap Intitusi Polri," tandasnya.[Inilah]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger