Ilustrasi |
Jaksa penyidik terakhir menahan Masykur Rabu (17/12/2014) sekira pukul 16.00 Wita. Maskur adalah orang yang diberi kuasa oleh Alimuddin dari CV Sri Indah Group Parigi Kabupaten Parigi Moutong untuk mengoperasionalkan alat-alat berat milik Alimuddin dalam mencetak sawah dua kelompok sawah masing-masing di Desa Salumbia dan Salugan. (Baca: Berkas Penyidikan Korupsi Gernas Tolitoli Rampung )
Namun diduga sawah tersebut tidak dikerjakan seratus persen.
Alimudin sendiri sudah lebih awal ditahan jaksa sejak 11 Desember 2014.
Masykur sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, namun sejak diperiksa Kamis pagi hingga sore langsung ditahan dititip di Lapas Tambun.
Hingga saat ini jaksa telah menahan lima orang tersangka. Selain Alimuddin dan Masykur, sebelumnya jaksa juga sudah menahan Efrain sebagai PPK.
Kajari Tolitoli Henry Nainggolan mengatakan sejauh ini Kadis Pertanian Tanaman Pangan Akbarsyah yang juga sebagai pengguna anggaran dalam proyek bantaun sosial cetak sawah baru tersebut belum ditemukan adanya dugaan keterlibatannya.
Di penghujung tahun 2014 ini Kejari Tolitoli telah menahan delapan orang tersangka kasus korupsi dengan kasus yang berbeda-beda, namun dua orang diantaranya telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota karena mengembalikan dugaan kerugian negara sebanyak Rp141 juta. (Baca Juga: Kejati Segera Usut Proyek Gedung Baru DPRD )
"Tetapi proses hukumnya tetap berlanjut dan kita upayakan Januari 2015 kasusnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Palu," kata Nainggolan yang dikutip dari Antara.
Mereka adalah Moh. Sabran dan Farhan dalam kasus pengadaan kain gorden rumah jabatan bupati Tolitoli.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar