Jakarta, Jurnalsulteng.com- Kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta belum juga tuntas ditangani Kejaksaan Agung. Korupsi yang merugikan anggaran DKI Jakarta Rp 1,086 triliun itu belum menyeret aktor intelektualnya ke meja hijau. (Baca: Masyarakat Tertipu Wajah 'Ndeso' Jokowi )
Politisi senior yang juga ekonom Indonesia Fuad Bawazier menilai, apabila kasus Transjakarta tidak bisa dituntaskan penegak hukum maka dapat ditempuh lewat jalur politik.
"Bisa melalui jalur politik di DPR, di mana DPR kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit khusus atas kasus itu," ungkapnya dalam seminar bertajuk 'Kajian Hukum Atas Kasus Transjakarta' di kampus Universitas Bung Karno, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Menurut Fuad, DPR dapat menggunakan hak interpelasinya apabila menemukan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kapasitasnya sebagai gubernur DKI Jakarta saat kasus itu terjadi.
"Dalam kasus ini sulit untuk meragukan keterkaitan gubernurnya. Memang perlu dibentuk tim independen. Ini musti disuarakan terus agar tidak berhenti seperti kasus-kasus yang lain," bebernya yang dilansir Rakyat Merdeka Online.
Fuad meyakini, jalur politik yang ditempuh kemungkinan besar berhasil karena akan mendapat dukungan luas publik.
"Kalau jalur politik juga tidak jalan ini berbahaya, karena biasanya akan ada perlawanan atas dasar ketidakadilan," tegas Fuad yang pernah ikut membidani lahirnya Partai Hanura.
Bantu Udar Perkaya Diri
Jokowi juga dipastikan telah membantu mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono memperkaya diri. Akibat itulah Udar kini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Udar mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari Jokowi yang kala itu menjabat gubernur DKI Jakarta.
"Kalau Udar dijadikan tersangka oleh kejaksaan, jadi yang membuat dia kaya raya adalah Jokowi. Berarti Jokowi terlibat karena ada pasal turut serta, membantu," beber Eggi.
Menurut Eggi, Jokowi merupakan pihak paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam korupsi Transjakarta sebagaimana tuduhan Kejaksaan Agung.
"Karena dia (Jokowi) yang menurunkan visi misinya menjadi kebijakan melalui surat keputusan untuk pengadaan bus," jelasnya.
"Tidak ada alasan hukum lain untuk tidak menyatakan Jokowi dan Ahok (wagub DKI kala itu) terlibat dalam kasus ini. Itu secara teknis hukumnya," demikian Eggi.[Rmol]
Politisi senior yang juga ekonom Indonesia Fuad Bawazier menilai, apabila kasus Transjakarta tidak bisa dituntaskan penegak hukum maka dapat ditempuh lewat jalur politik.
"Bisa melalui jalur politik di DPR, di mana DPR kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit khusus atas kasus itu," ungkapnya dalam seminar bertajuk 'Kajian Hukum Atas Kasus Transjakarta' di kampus Universitas Bung Karno, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Menurut Fuad, DPR dapat menggunakan hak interpelasinya apabila menemukan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kapasitasnya sebagai gubernur DKI Jakarta saat kasus itu terjadi.
"Dalam kasus ini sulit untuk meragukan keterkaitan gubernurnya. Memang perlu dibentuk tim independen. Ini musti disuarakan terus agar tidak berhenti seperti kasus-kasus yang lain," bebernya yang dilansir Rakyat Merdeka Online.
Fuad meyakini, jalur politik yang ditempuh kemungkinan besar berhasil karena akan mendapat dukungan luas publik.
"Kalau jalur politik juga tidak jalan ini berbahaya, karena biasanya akan ada perlawanan atas dasar ketidakadilan," tegas Fuad yang pernah ikut membidani lahirnya Partai Hanura.
Bantu Udar Perkaya Diri
Jokowi juga dipastikan telah membantu mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono memperkaya diri. Akibat itulah Udar kini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Udar mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari Jokowi yang kala itu menjabat gubernur DKI Jakarta.
"Kalau Udar dijadikan tersangka oleh kejaksaan, jadi yang membuat dia kaya raya adalah Jokowi. Berarti Jokowi terlibat karena ada pasal turut serta, membantu," beber Eggi.
Menurut Eggi, Jokowi merupakan pihak paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam korupsi Transjakarta sebagaimana tuduhan Kejaksaan Agung.
"Karena dia (Jokowi) yang menurunkan visi misinya menjadi kebijakan melalui surat keputusan untuk pengadaan bus," jelasnya.
"Tidak ada alasan hukum lain untuk tidak menyatakan Jokowi dan Ahok (wagub DKI kala itu) terlibat dalam kasus ini. Itu secara teknis hukumnya," demikian Eggi.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar