Shauqi Husen Maskati |
"Kami selaku ketua presidium sidang sekaligus anggota DPP KNPI diberi tugas secara tertulis mengendalikan DPD KNPI Sulteng. Sembari mempersiapkan pelaksanaan Musda lanjutan," jelas Korwil DPD KNPI Sulteng, Shauqi Husen Maskati, SE. MSi, pekan lalu.
Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama peserta Musda dan kandidat sebelum deadlock, pihaknya telah meminta fatwa berkaitan pasal yg dianggap krusial, tentang syarat calon ketua yang oleh beberapa pihak dimultitafsirkan sehingga dapat menggugurkan salah seorang kandidat.
Pada saat itulah kata Oqi panggilan Syauqi, dirinya berangkat ke Jakarta menemui Ketua OKK, Ketua Umum DPP dan Sekjend DPP KNPI, yang sekaligus menggelar rapat pleno OKK. Rapat tersebut melahirkan fatwa secara tertulis menunjuk kepada pimpinan/presidium sidang Musda untuk mengendalikan DPD KNPI Sulteng.
"Nah sekrng kami presidium sedang melakukan persiapan Musda KNPI lanjutan dengan agenda pemilihan ketua yg diawali dengan pembacaan surat keputusan DPP KNPI," urainya.
Musda lanjutan telah dijadwalkan secepatnya. Hanya katanya, masih terkendala dana. Sehingga diundur sampai kesiapan anggaran dan organizing comite (OC).
"Insya Allah Senin depan (besok.red) kami akan laksanakan musda lanjutan," janji Oqi yang juga Wasekjend DPP KNPI.
Sementara Ketua KNPI Sulteng demisioner, Yahdi Basma SH, mengundang sejumlah OKP dan pengurus KNPI untuk melaporkan hasil pertemuannya dengan pengurus KNPI pusat di Jakarta (22-27 Nopember). Sekaligus mau mengambil langkah organisatoris yg pantas dilaksanakan pasca deadlock musda.
Azhar Yahya, selaku anggota MPI Sulteng berkeinginan menyelamatkan KNPI dan menyerahkan kpd kemauan undang-undang kepemudaan. Bahwa dua kubuh yang bertikai, tidak layak maju kembali karena berbenturan dengan mekanisme intenal yakni pegangan pd AD/ART.
Dan turunan aturan lainx yg masih memakai prodak lama yakni hasil Kongres tahun lalu. Sementara UU Kepemudaan telah ada sebelum musda. "Maka uu kepemudaan harus dijadikan patron dan ukuran kriteria calon ketua," tegasnya. [Yus]
0 komentar:
Posting Komentar