>
Headlines News :
Home » , » Presidium Siap Gelar Musda KNPI Sulteng

Presidium Siap Gelar Musda KNPI Sulteng

Written By Unknown on Minggu, 14 Desember 2014 | 19.15.00

Shauqi Husen Maskati
Palu, Jurnalsulteng.com- Pasca deadlock Musda KNPI Sulteng ke-XIII, 27 Oktober 2014 lalu, Hingga saat ini  DPD KNPI Sulteng dikendalikan Presidium sidang.

"Kami selaku ketua presidium sidang sekaligus anggota DPP KNPI diberi tugas secara tertulis mengendalikan DPD KNPI Sulteng. Sembari mempersiapkan pelaksanaan Musda lanjutan," jelas  Korwil DPD KNPI Sulteng, Shauqi Husen Maskati, SE. MSi, pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama peserta Musda dan kandidat sebelum deadlock, pihaknya telah meminta fatwa berkaitan  pasal yg dianggap krusial, tentang syarat calon ketua yang oleh beberapa pihak dimultitafsirkan sehingga dapat menggugurkan salah seorang kandidat.

Pada saat itulah kata Oqi panggilan Syauqi, dirinya berangkat ke Jakarta menemui Ketua OKK, Ketua Umum DPP  dan Sekjend DPP KNPI, yang sekaligus menggelar rapat pleno OKK. Rapat tersebut melahirkan  fatwa secara tertulis menunjuk kepada pimpinan/presidium sidang Musda untuk mengendalikan  DPD KNPI Sulteng.

"Nah sekrng kami presidium sedang melakukan persiapan Musda KNPI lanjutan dengan agenda pemilihan ketua yg diawali dengan pembacaan surat keputusan DPP KNPI," urainya.

Musda lanjutan telah dijadwalkan secepatnya. Hanya katanya, masih terkendala dana. Sehingga diundur sampai kesiapan anggaran dan organizing comite (OC).

"Insya Allah Senin depan (besok.red) kami akan laksanakan musda lanjutan," janji Oqi yang juga Wasekjend DPP KNPI.

Sementara Ketua KNPI Sulteng demisioner, Yahdi Basma SH, mengundang sejumlah OKP dan pengurus KNPI untuk melaporkan hasil pertemuannya dengan pengurus KNPI pusat  di Jakarta (22-27 Nopember). Sekaligus mau mengambil langkah organisatoris yg pantas dilaksanakan pasca deadlock musda.

Azhar Yahya, selaku anggota MPI Sulteng berkeinginan menyelamatkan KNPI dan menyerahkan kpd kemauan undang-undang kepemudaan. Bahwa dua kubuh yang bertikai, tidak layak maju kembali karena berbenturan dengan mekanisme intenal yakni pegangan pd AD/ART.

Dan turunan aturan lainx yg masih memakai prodak lama yakni hasil Kongres tahun lalu. Sementara UU Kepemudaan telah ada sebelum musda. "Maka uu kepemudaan harus dijadikan patron dan ukuran  kriteria calon ketua," tegasnya. [Yus]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger