Inilah Gedung baru DPRD Sulteng yang dibangun dengan APBD Sulteng
Tahun 2007-2008, namun hingga kini belum difungsikan karena ada kesalahan
dalam pembangunannya. [Foto: Antara]
|
"Jika data-data akurat terkait pembangunan gedung DPRD Sulawesi Tengah senilai Rp16 miliar itu kita akan proses siapapun pelakunya, kita akan sikat sesuai Undang-undang," tegas Kajati Sulteng, Yohanis Tanak yang dilansir Rakyat Merdeka Online, Kamis (11/12/2014).
Yohanis menyebutkan, sudah beberapa tahun pengerjaan proyek gedung baru DPRD Sulteng mangkrak. Padahal anggaran pembangunan gedung baru itu cukup besar yakni mencapai Rp16 miliar. (Baca: Kajati Sulteng Janji Ungkap Kasus-kasus Mengendap )
Secara terpisah, mantan Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Murad U Nasir berdalil ada kesalahan teknis sehingga menyebabkan pembangunan gedung berlantai tiga tersebut terhenti. Anggarannya menggunakan APBD Sulteng tahun 2007-2008.
"Mengapa gedung baru DPRD Sulawesi Tengah tidak dapat dimanfaatkan, karena ada kesalahan teknis. Gedung itu posisinya ada kemiringan," kata Murad melalui pesan singkat.
Murad dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu. Kemudian untuk Pimpinan Proyek (Pimpro) adalah Tato Salatta yang juga sekretaris dewan.
"Kontraktor pelaksana seingat saya adalah Benny Tandra adik dari Sony Tandra Anggota DPRD Sulawesi Tengah, namun nama perusahannya saya sudah tidak ingat lagi," beber Murad.
Dari informasi yang dihimpun, perusahaan kontraktor pelaksana proyek gedung baru DPRD Sulteng adalah PT Mitra Gusnita Nanda (MGN) Palu.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar