>
Headlines News :
Home » » DPR Kecam Larangan Jilbab oleh Menteri Rini

DPR Kecam Larangan Jilbab oleh Menteri Rini

Written By Unknown on Kamis, 18 Desember 2014 | 00.43.00

Rini Soemarno
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Pelarangan yang diterapkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno terhadap pegawai wanitanya untuk tidak menggunakan jilbab panjang, menuai kecamanan dari politisi senayan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Daulay menilai jika sikap anak buah Presiden Joko Widodo itu sudah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, tetang kebebasan beragama.

"Menteri BUMN telah melanggar UU khususnya lewat pasal 29 (UUD 1945). Menteri BUMN semestinya memahami bahwa masyarakat Indonesia sangat beragam. Keragaman itu tidak saja terlihat dari sisi suku bangsa, agama, dan adat istiadat, tetapi juga dari sisi cara berpakaian," kata dia ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Menurut dia, sebagian besar masyarakat berpakaian sebagai salah satu bentuk pengamalan agama. Dari sisi itu, sambung dia, tidak pantas jika ada aturan yang melarang pemakaian jilbab tersebut.

Tak hanya itu, politisi PAN ini juga menilai tidak ada sinkronisasi pelarangan penggunaan jilbab yang dapat dibuat sebagai indikator kerja seseorang.

"Saya kira tidak berpengaruh sama sekali pada kualitas kerja seorang karyawan. Selama pakaian yang dipakai memenuhi nilai-nilai kepantasan dan kesopanan, tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, aturan yang dibuat pemerintah semestinya tidak menimbulkan prasangka dan juga polemik di kalangan masyarakat.

Sebelumnya sempat diberitakan, Menteri BUMN Rini Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya.

Hal tersebut diungkap oleh pemilik akun @estiningsihdwi. Esti memposting kriteria kriteria rekruitmen PNS Kementerian BUMN, seperti dilarang mengenakan jilbab panjang, pria dengan berjanggut, serta celana mengatung.

Psikolog lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) ini, menyuarakan keprihatinannya melalui beberapa status di akun twitter pribadinya tersebut. “Sudah lama sy tdk disebut Pemfitnah. Tdk percaya boleh kok. Tinggal dicoba saja. :) *kriteria rekruitmen sebuah bumn” kicaunya.

Tak hanya itu, kriteria lainnya, laki-laki tak boleh berjanggut dan celana tidak menggantung. Konyolnya, disitu tertulis secara tersirat boleh memiliki tato hanya saja tak boleh terlihat. “Bertato boleh, jilbab syar’i nggak boleh,” tutur akun @estiningsihdwi.

Kriteria tersebut mendapat tanggapan keras dari beberapa netizen. Seperti @jabir_el_sunny yang mengatakan “sekuler amat”.

Akun lain bahkan mempertanyakan hubungan kompetensi seseorang dengan jilbab dan jenggot. “jilbab syari, jenggot rapi, celana menggantung kok ga kompeten,” tutur akun @harsbr.

Bahkan ada netizen yang menanyakan larangan tersebut berlaku di kantor BUMN mana saja. “Punteun Bu Dwi, boleh tahu BUMN mana ya Bu?” kicau pemilik akun @budywp.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pendiri kelompok bermain Al – Kahfi ini menuliskan bahwa ia belum bisa menyebutkan BUMN yang dimaksud dalam kicauannya. “Mohon maaf, belum bisa sekarang..,” demikian tulisnya.
Postingan larangan berjibab di kantor BUMN ini menarik perhatian putra Amien Rais, Hanafi Rais. Menurut Hanafi, aturan larangan jilbab syar’i di sebuah BUMN sangatlah mengada-ada. Hanafi menilai aturan itu justru akan mencari masalah tersendiri.

“Itu sangat mengada-ada, aturan yang sudah ada cukup baik kenapa dibikin ramai. Larangan itu tidak ada kaitannya dengan kinerja BUMN jadi Menteri BUMN harus menegurnya,” katanya Ketua Komisi I DPR RI Mohammad Hanafi Rais, kemarin.

Menurut Hanafi, BUMN adalah perusahaan milik negara yang harusnya profesional sehingga tidak usah membawa sentimen agama dalam aturan-aturannya.
BUMN sebagai lembaga milik negara kata dia, harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat. “Nanti lama-lama ukuran celana juga diatur. Ini benar-benar mengada-ada,” ujarnya.[Akt/Nonstop]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger