>
Headlines News :
Home » , » Dana Bagi Hasil Pertambangan, Pemerintah Diminta Transparan

Dana Bagi Hasil Pertambangan, Pemerintah Diminta Transparan

Written By Unknown on Rabu, 17 Desember 2014 | 08.15.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Kalangan pelajar dan mahasiswa dari Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah meminta pemerintah kabupaten dan provinsi setempat agar transparan terhadap dana bagi hasil pertambangan minyak dan gas bumi.

Permintaan itu dikemukakan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Morowali Utara (IP2MMU) dan Perhimpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bungku Utara (P3MBU) saat berunjukrasa di DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (16/12/2014).

"Kita minta tranparan dan meminta lebih sebagai daerah penghasil," kata Ketua P3MBU Iktiarsyah.

Mereka diterima gabungan Komisi I, II dan III dalam satu pertemuan dipimpinan Sekretaris Komisi I Rusli Dg Pallabi.

Iktiarsyah mengatakan masyarakat yang berada di desa lingkar tambang minyak di Tiaka khususnya Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato belum merasakan kesejahteraan.

Desa-desa yang berada di lingkar tambang tersebut yakni Baturube, Tokala Bawah, Tirongan Bawah, Siliti, Uweruru dan Bobona masing-masing di Kecamatan Bungku Utara. Sementara di Kecamatan Mamasalo yakni Desa Kolo Bawah, Pandauke, Momo dan Kolo Atas.

Selain dari aspek eknomi, masyarakat di daerah setempat juga belum menikmati kemudahan akses perhubungan darat dari dana bagi hasil eksploitasi sumber daya alam di daerah mereka.

Akses jalan, misalnya, masih banyak jalan yang menghubungkan daerah satu dengan daerah lain rusak parah. Padahal daerah tersebut adalah daerah penghasil minyak bumi dengan lapangan pengeboran Tiaka.

Pada 22 Agustus 2011 sejumlah warga dari beberapa desa tersebut terlibat konflik antar polisi dan petugas lapangan minyak Tiaka karena menuntut perhatian perusahaan dan pemerintah daerah atas kesejahteraan sosial warga setempat.

Sementara itu Ketua Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota Komisi II Aminullah mengatakan permintaan mahasiwa tersebut akan ditindaklanjuti oleh lintas komisi sebab permintaan mahasiswa juga terkait pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 26 kilometer di wilayah tersebut.

Aminullah mengatakan terkait dana bagi hasil pajak pertambangan perlu penelusuran lebih jauh sebab mengenai hal ini sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger