Ilustrasi |
Kepala Polres Donggala AKBP Guruh Arif Dharmawan yang dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2014) mengatakan aksi itu terungkap berkat laporan masyarakat pada pertengahan Oktober 2014 di Kecamatan Banawa.
Penimbunan solar bersubsidi itu terungkap beserta dua tersangka yang kini masih menjalani proses hukum di Polres Donggala.
Saat ini puluhan jeriken yang digunakan untuk menampug solar juga telah disimpan untuk dijadikan barang bukti.
Guruh mengatakan, solar bersubsidi tersebut dibeli dari sebuah daerah di Kabupaten Parigi Moutong, dan rencananya akan dijual di Kota Palu.
Di Kota Palu sendiri diduga banyak pengusaha Galian C atau penambangan pasir dan batu yang menggunakan solar bersubsidi.
Di Kota Palu sendiri beberapa kali terungkap upaya penimbunan solar bersubsidi
menggunakan mobil dengan tangki yang bisa memuat hingga satu ton bahan bakar.
Guruh mengaku akan terus menyelidiki kasus penyalahgunaan BBM di wilayahnya karena hal ini meresahkan masyarakat.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat berwenang
jika melihat aktivitas mencurigakan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Para penimbun BBM pada umumnya membeli solar bersubsidi di SPBU pada tengah malam sehingga tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya.
"Kalau mengetahui langsung lapor saja," katanya.
Sementara itu para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar