Ilustrasi |
(Baca: Ketua PDIP Tolitoli Dipolisikan )
Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Pol Edwar Maruar Panjaitan yang dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2014), mengatakan pelapor Ade Wiyogo dan terlapor Jhonly telah bersepakat menyelesaikan kasus tersebut di luar jalur hukum dengan cara mengembalikan dana pinjaman tersebut.
"Setelah kita upaya mediasi mereka berdua sudah ada kesepekatan," kata Edwar Panjaitan.
Sementara itu Ade Wiyogo dikonfirmasi mengatakan dirinya bersma Jhonly sudah sepakat bahwa Jhonly akan mengembalikan uang dengan jangka waktu tiga tahun.
"Kita sudah ada kesepakatan. Awalnya Jhonly minta waktu penyelesaiannya satu periode jabatan di DPRD, namun saya tidak setuju. Sehingga saya beri tenggang waktu tiga tahun," kata Ade.
Ade juga menjelaskan dirinya sudah menghubungii Rusmin, salah seorang yang dipercayakan melobi proyek di Jakarta.
"Rusmin sudah mengembalikan uangnya bertahap ke Jhonly, tapi Jhonly tidak langsung kembalikan ke saya," katanya.
Hal itulah yang menyebabkan Ade langsung melaporkan kasus ini ke polisi dalam dugaan penipuan.
Jhonly sebelumnya mengakui dirinya meminjam uang kepada Ade untuk melobi proyek di Jakarta, tetapi sampai tiga tahun, proyek tak kunjung dapat.
Tetapi kata Jhonly dirinya sudah ada kesepakatan dengan Ade akan mengembalikan uang tersebut.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar