>
Headlines News :
Home » , » 13 Polisi di Sulteng Diberhentikan

13 Polisi di Sulteng Diberhentikan

Written By Unknown on Minggu, 19 Oktober 2014 | 22.08.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Hingga September 2014, sebanyak tiga belas anggota polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng)  diberhentikan karena melanggar berbagai aturan disiplin dan kode etik kepolisian.

Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto menyebutkan, delapan dari 13 polisi tersebut sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Donggala, dan sisanya bertugas di Polda Sulawesi Tengah.

Rostin menyebutkan para oknum polisi yang dipecat itu adalah Bripka Bowo Nugroho, Bripka Yanuar Subiakto, Brigadir Munardi, Barigadir Sainuddin, Briptu Wahyudi Istanto, Briptu Muhammad Ilham, Briptu Jafri Adam dan Briptu Zubair yang sebelumnya bertugas di Polres Donggala.

Sementara yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah adalah Bripka Musyakkar, Briptu Luky Setiawan, Briptu Asriadi, Briptu Nicko Arie Kresna dan Bripda Mohammad Adam.

Rostin mengatakan hampir seluruh anggota Polri yang dipecat tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011.

"Pada intinya mereka meninggalkan tugas tanpa alasan jelas selam lebih dari 30 hari kerja berturut-turut," katanya.

Sebelumnya, Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan telah berusaha memanggil

dan memberikan teguran kepada oknum polisi tersebut namun tidak dihiraukan.

Rostin juga menyampaikan segala perbuatan oknum polisi tersebut bukan lagi tanggung jawab Polres Donggala atau Polda Sulawesi Tengah.

"Jika masih ada yang mengaku sebagai anggota Polri, laporkan saja," tegas Rostin yang dikutip dari Antara.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger