>
Headlines News :
Home » , » Mahfud: Usul Yusril Jadi Jalan Memakzulkan Jokowi

Mahfud: Usul Yusril Jadi Jalan Memakzulkan Jokowi

Written By Unknown on Selasa, 30 September 2014 | 09.41.00

Mahfud MD
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden terpilih Joko Widodo untuk menolak UU Pilkada yang sudah disahkan DPR RI.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menilai saran Yusril tersebut sangat membahayakan kepada kelangsungan berbangsa dan bernegara.

Mahfud menjelaskan, saran Yusril itu bisa saja dikategorikan sebagai trik hukum, tapi bukan sebagai subtansi untuk jalan keluar.

"Saran saya, Pak Jokowi jangan lakukan (saran Yusril)," ujar Mahfud dalam wawancara di Tv One beberapa saat lalu, Selasa (30/9/2014).

Jelas dia, apabila langkah itu sampai diambil oleh Joko Widodo, itu akan berdampak negatif bagi dirinya dan bagi pemerintahannya.

"Kalau (UU Pilkada) dikembalikan ke DPR. Dan (DPR) membawa ke MK, bisa impeachment (pemakzulan) bagi Jokowi. Karena itu bisa disebut sebagai pengkhianatan negara, melanggar konstitusi," tandas Mahfud.

Usulan Yusril

Sebelumnya Yusril mengusulkan, SBY tidak perlu menandatangani UU Pilkada sampai masa jabatannya habis, sementara Joko Widodo pun diharapkan dapat melakukan hal yang sama, dan mengembalikan naskah UU tersebut ke DPR.

Prof. Yusril Ihza Mahendra pada awalnya tidak mau mengungkap apa jalan keluar yang ia sampaikan kepada Presiden SBY agar pemilihan kepala daerah tetap digelar secara langsung.

Namun dia akhirnya bersedia untuk membeberkan meski hanya selintas. "Baiklah saya jelaskan sedikit," jelas Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd Senin (29/9/2014) malam.

Intinya, jelas Yusril, Presiden mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.  Di pasal itu disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, UU tetap akan berlaku.

Yusril menjelaskan, tenggang waktu 30 hari bagi SBY berarti sampai tanggal 23 Oktober. "Saat itu jabatan SBY sdh berakhir," ungkapnya.

Makanya dia menyarankan, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai masa jabatannya habis.  "Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb," imbuh Yusril.

Alasannya, Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikannya ke DPR untuk dibahas lagi. Karena itu, UU yang ada sekarang masih tetap sah dan berlaku.

"Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tandasnya. [Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger