>
Headlines News :
Home » » Kemendagri Akhirnya Cabut Usul Pilkada Lewat DPRD

Kemendagri Akhirnya Cabut Usul Pilkada Lewat DPRD

Written By Unknown on Senin, 01 September 2014 | 22.37.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Kementerian Dalam Negeri akhirnya mencabut usulannya agar RUU Pilkada mengatur bahwa pemilihan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan melalui DPRD.

Ini berarti, dalam RUU Pilkada yang baru nanti, tidak akan ada klausul yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh DPRD.
 
"Kami menyetujui keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadopsi sistem pemilihan umum kepala daerah bupati dan wali kota secara langsung," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, yang dikutip dari Antara, Senin (1/9/2014).

Pada prinsipnya, kata Dirjen, Pemerintah mengikuti perkembangan suara-suara yang beredar di masyarakat, dan aspirasi masyarakat melalui DPR. Kalau memang masyarakat masih menghendaki pemilihan secara langsung, maka Pemerintah tidak keberatan mencabut usulan yang lama soal Pilkada lewat DPRD, kata Djohermansyah.

Dalam pembahasan RUU Pilkada, awalnya Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan lewat DPRD sementara untuk bupati dan wali kota melalui pilkada secara langsung.
Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kesepakatan, yakni sistem pemilihan gubernur dilakukan secara langsung sedangkan untuk pilkada bupati wali kota, Pemerintah menginginkan dilakukan melalui suara DPRD.

"Tetapi kebanyakan teman-teman di DPR RI meminta pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. Pemerintah mengusulkan lewat DPRD untuk pilbup dan pilwakot, tetapi kami menangkap suara masyarakat masih ingin secara langsung," jelasnya.

Keinginan Kemendagri untuk pilkada tidak langsung didasarkan pada alasan mahalnya biaya pemilu yang dikeluarkan oleh peserta pemilu. Selain itu, berdasarkan kajian Kemendagri, konflik horisontal yang terjadi di daerah telah memakan puluhan korban akibat persaingan calon kepala daerah.

Oleh karena itu, jika nanti RUU Pilkada disahkan dengan menyetujui sistem pilkada langsung, Pemerintah menginginkan ada mekanisme yang mengatur pelaksanaan kampanye dengan biaya murah.

"Pemerintah fleksibel kalau memang itu (pilkada langsung) yang diinginkan. Silakan dibahas asalkan jangan membuat biaya pilkada yang tinggi. Jadi kami ingin itu nanti diatasi dengan lebih efisien dengan mengurangi iklan kampanye, pembatasan baliho, kalau perlu tidak ada pertemuan atau rapat umum.  Tentu itu nanti pengaturannya ada di KPU," ujarnya.

Panja RUU Pilkada DPR RI dan Kemendagri akan membahas RUU itu di Cikopo, Jawa Barat, selama tiga hari, mulai Senin sore hingga Rabu. Pemerintah dan DPR berharap hasil pertemuan tersebut dapat mencapai kesepakatan.[Ant]


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger