Ilustrasi |
"Lemahnya pencegahan resiko korupsi politik terus terjadi karena tidak ada mekanisme yang bisa menjamin akuntabilitas dan transparansi partai politik dan anggota legislatif secara berkelanjutan," ujar Ketua-bersama PSAK UKSW, Theofransus Litaay, dalam keterangannya yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Minggu (31/8/2014).
Menurut dia ada dua agenda yang harus dikerjakan dalam rangka mencegah terjadinya korupsi politik. Yakni merubahan undang-undang Partai Politik untuk memaksa reformasi keuangan partai politik, dan membuat undang-undang tentang Keuangan Partai Politik dan Pembiayaan Dana Kampanye.
Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana politik, kata dia, jadi kata kuncinya. Akuntabilitas dan transparansi dana politik seharusnya dilakukan mulai dari perubahan aturan yang memaksa reformasi internal partai politik untuk secara transparan dan periodik melaporkan keuangan partai.
"Laporan keuangan partai politik perlu dilakukan secara periodik dan berkelanjutan, baik di luar maupun di dalam masa kampanye pemilu, melalui proses audit," kata Theofransus.
Auditing atas laporan keuangan partai politik, tambah Theofransus, sebaiknya dilakukan oleh auditor independen yang memiliki reputasi serta integritas jelas sehingga dipercaya oleh publik.
"Tanpa reformasi dana politik, maka korupsi politik masih akan terus berlanjut dengan lembaga legislatif menjadi pusaran utamanya," demikian Theofransus.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar