Todung Mulya Lubis |
APAI menilai permohonan yang diajukan menyalahi aturan pemilu.
Ketua APAI, Hendrik Jehaman, mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan untuk merespons apa yang dilakukan Todung dengan mengatasnamakan advokat independen ke MK pada Kamis (7/8/2014) lalu.
"Kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini. Kami merasa tercemar dengan kejadian ini karena, di dalam aturan pemilu itu, DPT, tidak ada komunitas advokat di dalamnya," kata Hendrik yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/8/2014).
Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan pribadi sebagai warga negara Indonesia, yang secara konstitusional memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih saat mengajukan permohonan. Todung, kata Hendrik, juga tidak layak menyebut dirinya sebagai advokat karena dia telah dipecat secara permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Dia membawa nama advokat. Kami merasa keberatan. Itu yang pertama. Siapa pun dia, kalau membawa nama advokat, kami keberatan," ujarnya.
Hendrik menjelaskan, di dalam aturan pemilu itu tidak ada komunitas advokat di dalamnya. Tetapi yang ada ialah hak konstitusi itu perorangan pribadi warga negara. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar