Ilustrasi |
“ Ada pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tambang milik tersangka. Status hukum tersangka berdasarkan penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah ahli dalam bidang pertambangan, “ kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro, yang dikutip dari Rakyatsulteng.com, Rabu ( 6/8/2014).
Utoro menyatakan, Abbas ditetapkan sebagai tersangka sebelum lebaran kemarin. Tim penyidik meminta keterangan sejumlah ahli dalam bidang pertambangan.
Polda menyelidiki kasus dugaan penambangan ilegal tersebut sejak awal Juli. Dalam penelusuran tim penyidik, PT Mutiara Alam Perkasa milik Abbas mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) selama 10 tahun (15 Januari 2004 – 15 Januari 2014). Namun, perusahaan tersebut masih mengeruk dan mengapalkan material tambang hinggal Juli 2014.
Perusahaan berdalil pada surat rekomendasi perpanjangan yang ditandatangani Kadis ESDM Donggala Syamsu Alam. Masalahnya, IUP kadaluarsa tidak bisa diperpanjangan cuma dengan rekomendasi, tetapi harus dengan penertiban IUP baru yang ditandatangani oleh bupati setempat.
Polda sudah pernah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Namun, tersangka mangkir karena sakit.
“ Kami mencermati keadaan tersangka dulu. Yang jelas dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat panggilan kedua, “ ujar Utoro.
Keterangan tersangka sangat diperlukan untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal tersebut. Namun, Utoro tidak memerinci pihak lain yang dimaksud. [Rsc]
0 komentar:
Posting Komentar