Ilustrasi |
Direktur Jatam Syahrudin A Douw mengatakan, penetapan tersangka kepada Haji Abbas merupakan langkah tepat. Tapi kasus ini kata dia tidak boleh berhenti pada pengusaha tambang itu sendiri, melainkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan didalam kasus ini. Pihak-pihak yang dimaksud enggan mereka sebutkan.
“ Selain itu kami meminta kasus ini jangan mengulang kasus sebelumnya, seperti penetapan direktur PT Artaindo jadi tersangka, namun kasusnya hingga sekarang berhenti di Polda. Itu kecelakaan dalam penegakan hukum, “ tegas Syahrudin A Douw dalam pesan singkatnya yang dikutip dari Rakyatsulteng.com, Rabu (6/8/2014).
Diketahui, Polda menyelidiki kasus dugaan penambangan ilegal tersebut sejak awal Juli. Dalam penelusuran tim penyidik, PT Mutiara Alam Perkasa milik Abbas mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) selama 10 tahun (15 Januari 2004 – 15 Januari 2014). Namun, perusahaan tersebut masih mengeruk dan mengapalkan material tambang hinggal Juli 2014.
Perusahaan berdalil pada surat rekomendasi perpanjangan yang ditandatangani Kadis ESDM Donggala Syamsu Alam. Masalahnya, IUP kadaluarsa tidak bisa diperpanjangan cuma dengan rekomendasi, tetapi harus dengan penertiban IUP baru yang ditandatangani oleh bupati setempat. [Rsc]
0 komentar:
Posting Komentar