Husni Kamil Manik |
"Tindakan ini tidak memiliki landasan hukum sehingga bukti dan data yang telah di ambil sebelum keputusan MK dinyatakan ditolak meski MK mengatakan keputusan KPU ini akan dinilai dan diikutkan dalam penilaian akhir," kata Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, Muhammad Adnan, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/8/2014).
Tindakan KPU ini. lanjut Adnan, jelas melanggar hukum sehingga memiliki konsekuensi hukum pidana dan juga etis dimana saat ini sedang ditangani oleh DKPP yang telah mulai bersidang. Dari 12 pokok aduan yang yang diajukan oleh kubu Prabowo Hatta hanya satu yang ditolak, yang lainnya dinyatakan di terima. Akibat hukumnya adalah KPU bisa di berhentikan oleh DKPP karena di anggap melanggar etika penyelenggara pemilu.
"Hal ini DKPP telah memiliki yurispendensi hukum seperti pada pelaksanaan pilgub Bali 2013. dimana para komisioner KPUD di tiga kabupaten diantaranya Komisioner KPUD Buleleng diberhentikan karena membuka kotak suara tanpa perintah MK. Hal ini juga yang menyebabkan KPUD Bali tidak berani membuka kotak suara meski ada perintah KPU pusat," demikian Adnan. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar